Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Delineasi garis batas Desa dilaksanakan melalui tahapan:
Dan peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik degan ekstensi MS Office Word, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik dapat Anda download secara gratis dalam web ini.