CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Musrenbang RPJM Desa

Berita Acara Musrenbang RPJM Desa merupakan dokumen legalitas yang mencatat seluruh proses kesepakatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Forum ini menggunakan pendekatan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa guna memastikan setiap usulan memiliki dasar pertimbangan yang kuat dan selaras dengan target pembangunan global.

Pelaksanaan musyawarah perencanaan ini memiliki tujuan utama untuk melakukan pembahasan mendalam serta penyepakatan Rancangan RPJM Desa. Berita acara yang dihasilkan menjadi bukti otentik bahwa pemerintah desa telah melibatkan masyarakat secara partisipatif dalam menentukan arah kebijakan enam tahunan. Melalui pendokumentasian yang tertib, setiap poin kesepakatan dalam Musrenbang akan memiliki landasan hukum yang sah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Agenda Pembahasan Musrenbang RPJM Desa

Dalam menyusun berita acara, poin-poin agenda pembahasan berikut wajib tercantum sebagai materi utama musyawarah:

  • Pemaparan visi dan misi Kepala Desa terpilih sebagai orientasi pembangunan;
  • Penyampaian pokok pikiran BPD yang merepresentasikan pengawasan warga;
  • Pembahasan program dan/atau kegiatan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat;
  • Penelaahan prioritas program yang direkomendasikan oleh Sistem Informasi Desa;
  • Penelaahan utuh terhadap dokumen Rancangan RPJM Desa.

Indikator Penilaian dan Skoring Prioritas

Untuk menentukan ranking atau prioritas pada masing-masing agenda SDGs Desa, diperlukan indikator penilaian yang objektif. Hal ini dilakukan agar penentuan program kerja tidak didasarkan pada subjektivitas, melainkan pada kebutuhan riil yang mencakup:

  1. Kesesuaian dengan visi dan misi kepala Desa;
  2. Kesesuaian dengan pokok pikiran BPD;
  3. Kesesuaian dengan program dan/atau kegiatan pembangunan yang diusulkan masyarakat;
  4. Aspirasi orisinal dalam usulan masyarakat desa hasil PKD;
  5. Kesesuaian dengan rekomendasi prioritas program dari Dashboard SDGs Desa melalui Sistem Informasi Desa.

Penyusunan Berita Acara yang Akuntabel

Berita Acara Musrenbang RPJM Desa tidak hanya berisi narasi kesepakatan, tetapi juga harus dilengkapi dengan lampiran daftar hadir peserta dari berbagai unsur (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, dan masyarakat miskin). Risalah atau notulensi yang mencatat perdebatan sehat dalam diskusi kelompok juga menjadi bagian tak terpisahkan. Dokumen ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa usulan yang telah melalui sistem skoring akan dikawal hingga tahap implementasi tahunan dalam RKP Desa.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kesimpulan

Berita Acara Musrenbang RPJM Desa adalah mahkota dari seluruh rangkaian perencanaan jangka menengah desa. Dengan mengacu pada Permendesa 21/2020 dan menggunakan sistem skoring yang adil, desa dapat melahirkan dokumen perencanaan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Berita acara yang kuat mencerminkan sinergi antara kepemimpinan desa dengan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaulat secara ekonomi maupun sosial.

berita_acara_musrenbangdes_rpjmdes.doc137 KB
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.