Berita Acara Musrenbang RPJM Desa

Pada pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa, dengan agenda pembahasan:

  1. visi dan misi kepala Desa terpilih;
  2. pokok pikiran BPD;
  3. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
  4. prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa;
  5. Rancangan RPJM Desa.

Adapun tujuan dari pelaksnaan musyawarah perencanaan itu sendiri adalahuntuk pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa.

Dan Penentuan prioritas perencanaan pembangunan Desa yang tercantum dalam rancangan RPJM Desa pada pembahasan/diskusi kelompok, maka perlu indikator penilaian sebagai dasar menentukan ranking/prioritas dimasing-masing agenda SDGs Desa. Adapun indikator/skoring tersebut sebagai berikut:

Berikut kami bagikan Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara musyawarah perencanaan Desa Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

berita_acara_musrenbangdes_rpjmdes.doc137 KB

dokumen_rpjmdes.doc26,4 MB

Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya