Pemutakhiran data IDM merukapan sebuah tahapan wajib dilakukan oleh Desa, sebab dengan melakukan updating data IDM akan diketahui status Desa terkini yang menjadi salah satu perhitungan pagu Dana Desa yang akan diterima oleh desa bersangkutan.
Indeks Desa Membangun adalah Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE)< dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa (IKL). Dan untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian setiap Desa berdasar perhitungan Indeks Desa Membangun dilakukan klasifikasi dengan menghitung rentang yang diperoleh dari nilai maksimum dan minimum.Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 2 Tahun 2016, Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar IDM ini diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni:
Dari konteks tersebut, pemutakhiran data sangatlah penting dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dalam menetukan status kemandirian Desa. Untuk itu perlu perencanaan keuangan yang matang atau penyusunan RAB Pemutakhiran Data IDM sesuai dengan kebutuhan agar dalam pemutakhiran data IDM benar-benar akurat, terkini, dan faktual.
Dalam RAB kegiatan pemutakhiran data IDM ini ada 2 kegiatan inti, yakni pemutakhiran data IDM atau inputing data terkini ke dashboar IDM Kemendesa serta uji publik data yang sudah dimutakhirkan untuk memastikan data yang terinut sesuai dengan fakta di masayarakat atau belum.
Berikut kami bagikan perencanaan kegiatan Pemutakhiran IDM (Indeks Desa Membangun) dengan ekstensi file adalah MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, RAB Pemutakhiran IDM dapat Anda download secara gratis dalam web ini.