Dari sekian tahapan yang dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, selanjutnya tim menyusun rancangan RKP Desa tahun sebagai acuan awal perencanaan Desa tahunan. Sesuai dengan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, pada penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ada 2 (dua) agenda dalam tahapan ini, yang meliputi:
Tidak seperti proses penyusunan RKPDes sebelumnya lalu, tim penyusun di bentuk setalah musdes perencanaan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Pada tahapan sesuai dengan Permendesa, PDTT 21 tahun 2020 bahwa musdes menjadi bagia dari kinerja tim penyusun. Artinya pada pelaksnaan musdes perencaan Desa dilakukan setelah tim penyusun sudah membuat rancangan RKPDes.
Ini merupakan sebuah proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain, serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa adalah:
Rancangan RKP Desa sesuai pasal 43 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, paling sedikit memuat:
Berikut kami bagikan Format Rancangan RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Rancangan RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Rancangan RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!