Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sebelum akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan secara tertulis yang disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa sesuai yang diamanatkan dalam Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Situbondo Nomor 2 Tahun 2019.

Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019.

Bersamaan dengan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kades ini, BPD juga memberitahunan kepada kepala Desa untuk mempersiapkan laporan Kelapa Desa kepada Bupati dan BPD sebagai berikut:

Berikut kami bagikan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

surat_pemberitahuan_masa_jabatan_kades.doc41 KB

dokumen_pilkades.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

331 Topik
Lihat Dokumen Lainnya