Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan kunci dalam mengawali transisi kepemimpinan di desa. Sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, BPD wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa secara tertulis. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, surat ini harus disampaikan tepat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang telah diubah dengan Perda Situbondo Nomor 2 Tahun 2019. Ketertiban waktu dalam penyampaian surat ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi desa untuk memulai tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) selanjutnya atau penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa guna menghindari kekosongan jabatan.
Bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tersebut, BPD juga memiliki kewajiban untuk mengingatkan Kepala Desa agar segera mempersiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban. Sesuai aturan yang telah diperbarui melalui Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2022, laporan yang harus disiapkan meliputi:
Waktu 6 bulan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dimaksudkan agar Kepala Desa memiliki waktu yang cukup untuk mengonsolidasikan data keuangan, aset, dan administrasi pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa estafet kepemimpinan tidak meninggalkan masalah administratif (maladministrasi) yang dapat menghambat pembangunan desa di periode berikutnya. BPD bertindak sebagai pengawas untuk memastikan seluruh dokumen laporan tersebut disusun sesuai dengan fakta di lapangan.
Penyampaian Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dilakukan melalui rapat internal BPD yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Surat resmi tersebut kemudian dikirimkan secara formal kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada Bupati Situbondo dan Camat setempat. Dengan terlaksananya tahapan ini, BPD telah menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa dalam menjaga stabilitas birokrasi di tingkat desa.
Surat pemberitahuan akhir masa jabatan bukan sekadar surat rutin, melainkan instrumen legal untuk memulai proses demokrasi dan pertanggungjawaban di desa. Kepatuhan BPD terhadap batas waktu 6 bulan dan ketegasan dalam meminta laporan akhir masa jabatan akan menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi modal utama dalam mewujudkan transisi kepemimpinan desa yang harmonis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
preview_drive id=”1TJjV7C8KlmtQ6MKRZaW6QxTOPGhWzrZd” type=”doc” name=”surat_pemberitahuan_masa_jabatan_kades.doc” size=”41 KB”]
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
