Sebelum akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan secara tertulis yang disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa sesuai yang diamanatkan dalam Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Situbondo Nomor 2 Tahun 2019.
Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019.
Bersamaan dengan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kades ini, BPD juga memberitahunan kepada kepala Desa untuk mempersiapkan laporan Kelapa Desa kepada Bupati dan BPD sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kades dapat Anda download secara gratis dalam web ini.