CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi merupakan dokumen administrasi awal yang sangat vital dalam memulai proses revisi perencanaan jangka menengah desa. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, perubahan RPJM Desa mutlak diperlukan untuk menyesuaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) undang-undang terbaru tersebut, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun. Hal ini berimplikasi langsung pada Pasal 79 ayat (2) huruf a yang mewajibkan penyusunan RPJM Desa untuk jangka waktu 8 tahun. Oleh karena itu, pemerintah desa harus menambah perencanaan untuk 2 (dua) tahun tambahan guna melengkapi masa jabatan yang semula hanya 6 tahun.

Sebelum melangkah pada teknis penyusunan, Kepala Desa wajib mempersiapkan pondasi organisasi dengan membentuk tim yang kompeten. Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi ini bertugas untuk memastikan bahwa visi dan misi pembangunan desa tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat selama delapan tahun ke depan. Proses pembentukan tim ini harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang transparan agar personel yang terpilih memiliki legitimasi dan kapabilitas dalam merumuskan arah kebijakan desa paska revisi UU Desa.

Landasan Hukum Pembentukan Tim Penyusun

Pembentukan tim ini bukan sekadar kebijakan internal desa, melainkan implementasi langsung dari regulasi kementerian. Hal ini merujuk pada Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mempersiapkan penyusunan rancangan perencanaan dengan membentuk tim penyusun yang inklusif dan partisipatif.

Namun, sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, perlu dilakukan musyawarah mufakat di tingkat desa. Hasil dari musyawarah tersebut harus dicatat secara rinci dalam notulen dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun. Dokumen berita acara inilah yang menjadi dasar legalitas utama bagi penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai susunan personalia tim yang akan bekerja menyusun perubahan RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan ke-8.

Komposisi dan Tugas Tim Penyusun Terintegrasi

Tim yang dibentuk melalui berita acara ini idealnya terdiri dari unsur pemerintah desa, keterwakilan perempuan, serta tokoh masyarakat. Berikut adalah gambaran tugas utama yang akan diemban oleh tim tersebut:

  • Penyelarasan Data: Melakukan sinkronisasi data SDGs Desa dan profil desa terbaru sebagai basis perencanaan 8 tahun.
  • Penggalian Gagasan: Menjaring aspirasi masyarakat khusus untuk penambahan program pada tahun ke-7 dan ke-8.
  • Penyusunan Rancangan: Menyusun draf perubahan RPJM Desa yang terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
  • Finalisasi Dokumen: Menyajikan draf akhir untuk dibahas dalam forum Musrenbang Desa.

Pentingnya Berita Acara sebagai Dasar SK Kepala Desa

Tanpa adanya Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang sah, SK Kepala Desa yang diterbitkan dapat dianggap cacat prosedur. Dokumen ini membuktikan bahwa penunjukan personel tim telah melalui mekanisme partisipatif dan bukan merupakan keputusan sepihak. Selain itu, berita acara ini menjadi dokumen pendukung penting saat proses verifikasi atau evaluasi oleh pihak Kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten terkait ketaatan desa terhadap regulasi perencanaan paska UU Nomor 3 Tahun 2024.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kerapian administrasi sejak tahap pembentukan tim akan sangat menentukan kualitas dokumen RPJM Desa yang dihasilkan. Oleh karena itu, pastikan risalah musyawarah, daftar hadir peserta, dan poin-poin kesepakatan tertuang secara jelas dalam berita acara ini. Dengan tim yang kuat dan legalitas yang sah, proses transisi perencanaan desa menuju masa jabatan 8 tahun akan berjalan lebih sistematis dan akuntabel.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi adalah titik awal keberhasilan pembangunan desa jangka menengah. Melalui ketaatan pada regulasi Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 dan penyesuaian terhadap UU Desa terbaru, desa dapat memastikan keberlanjutan visi pembangunannya. Mari persiapkan administrasi desa Anda dengan baik dimulai dari proses pembentukan tim yang transparan demi masa depan desa yang lebih maju dan sejahtera.

Gunakanlah draf berita acara yang sesuai dengan standar regulasi untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di desa Anda. Dokumentasi yang lengkap adalah bukti profesionalisme Anda dalam memimpin transisi pembangunan desa. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh jajaran pemerintah desa dalam menuntaskan agenda perencanaan desa terintegrasi.

berita_acara_pembentukan_tim_perubahan_rpjmdes.doc36 KB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.