Mencermati daftar prioritas usulan rencana pembangunan desa untuk anggaran berikutnya dalam penyusunan RKP Desa sebagai upaya untuk menentukan prioritas program dan kegiatan di tahun perencanaan.
Tahapan penyusunan RKP Desa selanjutnya yang harus dilakukan oleh tim penyusun RKPDes adalah pencermatan ulang rencana pembangunan jangka mengengah Desa atau biasa disebut review RPJMDes. Artinya mencermati kegiatan-kegiatan pada tahun bersangkutan yang ada dalam dokumen RPJM Desa sebagai acuan mutlak penyusunan dokumen RKPDes.
Pengerian dari tahapan ini adalah pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. dan bertujuan untuk memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun bersangkutan sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
Sesuai pasal 41 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
Berikut kami bagikan Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Pembangunan Desa Untuk Anggaran Berikutnya serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Pembangunan Desa Untuk Anggaran Berikutnya dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Format Daftar Prioritas Usulan Rencana Pembangunan Desa Untuk Anggaran Berikutnya bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!