Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) merupakan salah satu pilar utama dalam struktur Pendapatan Asli Desa (PADesa). Di Kabupaten Situbondo, mekanisme pembagian hasil pengelolaan aset ini diatur secara spesifik guna mendukung operasional dan kesejahteraan penyelenggara pemerintahan desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, ditetapkan bahwa alokasi penggunaan TKD sebesar 50% diperuntukkan bagi tunjangan tambahan penghasilan bagi pemerintahan Desa.
Ketentuan ini menjadi dasar legalitas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo. Implementasi regulasi ini wajib dituangkan ke dalam keputusan kepala desa guna memberikan kepastian hukum terkait distribusi dana yang bersumber dari kekayaan asli desa tersebut kepada para pemangku jabatan di tingkat desa.
Berdasarkan lampiran Peraturan Bupati pada halaman 16 huruf 4, tunjangan tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa didefinisikan sebagai tambahan penghasilan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari total hasil pengelolaan tanah kas desa. Persentase tersebut tidak dibagikan secara merata, melainkan dibagi kembali menjadi beberapa pos alokasi untuk berbagai unsur pemerintahan desa.
Pembagian proporsi dari nilai 50% hasil pengelolaan TKD tersebut diatur dengan rincian akumulasi sebagai berikut:
Penggunaan terminologi “maksimal” pada alokasi untuk Perangkat Desa, BPD, dan Staf Desa memberikan ruang bagi Pemerintah Desa untuk menyesuaikan pembagian berdasarkan kondisi riil dan jumlah personil di masing-masing desa. Namun, penyesuaian ini tetap tidak boleh melampaui batas atas (plafon) yang telah ditetapkan dalam Perbup 60 Tahun 2023 tersebut.
Dalam praktiknya, perhitungan ini seringkali menghasilkan simulasi yang variatif. Pada desa dengan jumlah perangkat desa yang banyak, alokasi maksimal 50% untuk perangkat desa harus dibagi ke banyak orang, yang secara matematis dapat memperkecil nilai nominal yang diterima per individu dibandingkan dengan pos alokasi lain yang memiliki jumlah personil lebih sedikit.
Mekanisme pembagian ini harus dipahami dalam kerangka Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang SOTK Desa. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa Staf Desa diangkat oleh Kepala Desa dengan tugas utama membantu tugas-tugas administratif dan operasional Perangkat Desa. Perangkat Desa sendiri merupakan unsur pimpinan yang memegang tanggung jawab penuh terhadap pencapaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di masing-masing bidang atau kewilayahan.
Secara regulatif, tanggung jawab hukum dan manajerial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa berada pada pundak Kepala Desa dan Perangkat Desa. Oleh karena itu, penetapan persentase tunjangan dalam APB Desa 2024 merupakan implementasi dari kebijakan daerah yang bertujuan menyeimbangkan beban kerja dengan apresiasi finansial yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Sebagai ilustrasi teknis, jika sebuah desa memiliki hasil pengelolaan TKD bersih sebesar Rp100.000.000, maka dana yang dialokasikan untuk tambahan penghasilan adalah Rp50.000.000 (50%). Dari nilai Rp50.000.000 inilah perhitungan persentase masing-masing jabatan dimulai. Kepala Desa akan menerima Rp6.250.000 (12,5%), sementara Sekretaris Desa menerima Rp5.000.000 (10%).
Pos Perangkat Desa yang memiliki pagu maksimal 50% (Rp25.000.000) akan dibagi kepada seluruh jajaran perangkat desa, mulai dari Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Kepala Dusun. Perbedaan jumlah perangkat antar desa menjadi variabel penentu utama besaran nominal yang diterima oleh masing-masing individu dalam kategori ini.
Setiap perhitungan yang telah disimulasikan dan disepakati dalam rancangan APB Desa harus diformalkan. Dokumen rincian tambahan penghasilan ini menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tunjangan Tambahan Penghasilan. Proses ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas desa memiliki dasar administratif yang akuntabel saat dilakukan audit oleh inspektorat.
Regulasi Perbup Nomor 60 Tahun 2023 ini bersifat wajib (mandatory) untuk seluruh desa di Kabupaten Situbondo selama tahun anggaran 2024. Pemerintahan desa tidak diperkenankan membuat aturan internal yang bertentangan atau mengubah persentase yang telah ditetapkan dalam lampiran Perbup tersebut tanpa adanya dasar hukum yang lebih tinggi.
Tunjangan tambahan penghasilan ini merupakan komponen yang sangat bergantung pada efektivitas pengelolaan kekayaan milik desa. Semakin optimal pemanfaatan Tanah Kas Desa, baik melalui mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, maupun swakelola, maka nilai nominal tunjangan yang diterima oleh seluruh aparatur desa juga akan meningkat secara proporsional sesuai persentase yang diatur.
Mengingat TKD adalah bagian dari PADesa, maka pengelolaannya harus dicatat secara transparan dalam sistem keuangan desa. Hasil bersih pengelolaan TKD setelah dikurangi biaya operasional pengelolaan adalah dasar angka yang digunakan dalam rumus pembagian 50% tersebut. Hal ini menuntut profesionalisme pemerintah desa dalam mengelola aset agar memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan perangkat dan kemajuan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi ganda dalam regulasi ini. Di satu sisi, BPD merupakan penerima manfaat dari alokasi maksimal 20% dari total porsi tambahan penghasilan. Di sisi lain, BPD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa telah sesuai dengan lampiran Perbup Situbondo 60/2023.
Pengawasan ini penting guna menjamin bahwa distribusi dana tidak melampaui persentase maksimal yang diizinkan dan memastikan tidak terjadi kesalahan input data dalam dokumen APB Desa. Partisipasi BPD dalam mencermati rincian biaya ini merupakan bagian dari cek dan keseimbangan (check and balances) dalam tata kelola keuangan desa.
Seluruh rincian perhitungan penggunaan TKD ini harus tercermin dalam formulir Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Desa pada bagian Pendapatan Asli Desa dan Belanja Pegawai. Ketertiban dalam penginputan angka-angka ini mempermudah proses evaluasi di tingkat kecamatan maupun verifikasi di tingkat kabupaten.
Dengan ditetapkannya Perbup 60 Tahun 2023, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Situbondo memiliki standar yang sama dalam mengalokasikan tunjangan yang bersumber dari PADesa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pola pemberian tambahan penghasilan di seluruh wilayah kabupaten, sehingga meminimalisir disparitas tunjangan antar desa yang memiliki potensi kekayaan aset serupa.
Perhitungan penggunaan TKD Situbondo tahun 2024 merupakan prosedur administratif yang mengikat secara regulatif bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa. Fokus pada pembagian 50% untuk tambahan penghasilan adalah bentuk nyata apresiasi atas kinerja aparatur desa yang bersumber langsung dari hasil produktivitas aset desa.
Ketaatan terhadap detail persentase untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat, BPD, hingga Staf Desa adalah mutlak untuk menjaga validitas dokumen APB Desa. Melalui pemahaman yang tepat terhadap regulasi ini, diharapkan tata kelola keuangan desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kabupaten Situbondo.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
