SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024

Pendahuluan

Di tengah upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 48 ayat (1), menegaskan pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi terhadap laporan kepala desa yang dituangkan dalam SK Laporan Kinerja BPD. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) menjadi salah satu dokumen kunci yang harus dinilai oleh BPD sebagai bagian dari Surat Keputusan (SK) laporan kinerja mereka. Proses ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Evaluasi yang dilakukan oleh BPD bertujuan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi oleh kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan demikian, BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa. Hal ini penting agar masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Dengan adanya SK Laporan Kinerja BPD, harapannya masyarakat dapat lebih memahami kinerja pemerintah desa serta kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua pilar utama yang harus dijunjung tinggi, untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Latar Belakang

Peraturan Daerah Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 memberikan panduan lebih lanjut mengenai mekanisme laporan kinerja BPD. Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (3), laporan kinerja ini adalah hasil dari pelaksanaan tugas BPD selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, serta kepada Kepala Desa dan forum musyawarah desa dalam bentuk lisan dan tulisan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan kinerja BPD tidak hanya harus dipahami oleh internal mereka, tetapi juga harus menjadi informasi yang cukup transparan kepada masyarakat luas.

Menetapkan SK Laporan Kinerja BPD tidak hanya bergantung pada evaluasi dokumen, tetapi juga mempertimbangkan beragam usulan dan pendapat yang terungkap selama Musyawarah Paripurna BPD. Proses ini sangat krusial untuk menciptakan laporan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, catatan dari pengawasan lapangan juga menjadi bahan yang krusial dalam penyusunan laporan ini, agar semua faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tercakup dan dievaluasi dengan baik.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas musyawarah, perlu adanya dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspirasinya dapat dirangkum dan diperhitungkan dalam laporan kinerja BPD. Dengan cara ini, laporan tidak hanya akan menjadi dokumen formal, tetapi juga refleksi yang nyata tentang kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Proses Evaluasi SK Laporan Kinerja BPD

Evaluasi terhadap Laporan Kinerja Kepala Desa dan Pelaksanaan Anggaran (LKPPD) memegang peranan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Proses ini harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah laporan diterima. Dalam proses evaluasi ini, BPD memiliki beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan bahwa evaluasi tersebut tidak hanya formalitas, tetapi juga dapat menghasilkan insight yang konstruktif bagi kemajuan desa.

Pertama, BPD dapat membuat catatan mendetail mengenai kinerja Kepala Desa sepanjang tahun anggaran, mencakup keberhasilan dan tantangan yang dihadapi. Ini akan memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana pemerintah desa telah menjalankan tugasnya. Jika diperlukan, BPD juga berhak meminta keterangan tambahan dari Kepala Desa atau pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kinerja dan hasil yang dicapai. Keterlibatan semua pihak sangat penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date.

Kedua, BPD harus menyatakan pendapat mereka secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada, serta memberikan masukan yang berharga yang dapat digunakan untuk mempersiapkan bahan diskusi dalam musyawarah desa. Dalam hal ini, demokratisasi proses evaluasi akan memberikan kesempatan bagi semua elemen masyarakat untuk terlibat dan memberikan masukan.

Penyusunan Laporan Kinerja BPD

Seluruh informasi dan masukan yang telah dikumpulkan melalui proses internal BPD ini kemudian akan dituangkan dalam dokumen laporan pelaksanaan kinerja BPD. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai catatan evaluasi, tetapi juga sebagai bahan refleksi bagi semua pihak yang terlibat. Setelah melalui proses diskusi yang konstruktif dan memperoleh kesepakatan antara anggota BPD, laporan tersebut akan ditetapkan dengan keputusan resmi BPD.

Harapannya, dokumen laporan ini dapat menjadi cerminan yang nyata dan objektif dari kinerja BPD dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sekaligus menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan di masa mendatang. Hal ini penting bukan hanya untuk BPD itu sendiri, tetapi juga untuk seluruh masyarakat desa yang mengharapkan adanya kemajuan dan perbaikan dalam pelayanan publik.

Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Evaluasi

Melalui mekanisme evaluasi yang sistematis dan transparan ini, diharapkan hubungan antara BPD, Kepala Desa, dan masyarakat dapat semakin harmonis. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan, diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan desa secara lebih efektif dan efisien. Rasa memiliki di kalangan masyarakat yang diciptakan melalui partisipasi aktif akan mendorong mereka untuk terlibat lebih dalam dalam kegiatan pembangunan desa.

Evaluasi LKPPD bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kinerja layanan publik, dan menciptakan pemerintahan yang responsif serta accountable terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah bagian integral dari upaya bersama untuk mewujudkan desa yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera.

Download Dokumen

Dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas ini, kami telah menyediakan SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dalam format MS Office Word (.doc). Dokumen ini dapat diunduh dan diedit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

Dengan adanya dokumen ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa, sehingga tujuan pembangunan dapat lebih tercapai dan masyarakat desa semakin sejahtera.

Berikut kami bagikan SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Laporan Kinerja BPD Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini

sk_laporan_kinerja_bpd.doc61 KB

laporan _kinerja_bpd_20241 MB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya