Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dicantumkan dalam Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 bahwa Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan Pengadaan melalui penyedia berdasarkan DPA yang terdiri atas:
HPS ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar yang diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia dengan menggunakan harga pasar di Desa sekitar lainnya, apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak ada di desa setempat.
Kasi/Kaur menentukan harga pasar dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
Catatan :
Berikut kami bagikan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan dapat disesuaikan dengan kondisi desa sesuai dengan kewenangan desa yag diatur dalam perundng-undangan. Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!