Penyusunan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa merupakan tahapan krusial dalam menjamin kepastian hukum antara Pemerintah Desa dengan pihak penyedia. Berdasarkan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020, rancangan surat perjanjian ini merupakan bagian dari dokumen persiapan pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur selaku pelaksana kegiatan. Surat perjanjian ini berfungsi untuk menjabarkan secara teknis mengenai ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga jadwal pelaksanaan guna menghindari sengketa yang dapat menghambat pembangunan desa.
Sebelum surat perjanjian ditandatangani, Kasi/Kaur wajib menyusun dokumen persiapan pengadaan yang komprehensif berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dokumen ini menjadi pedoman bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengeksekusi pengadaan di lapangan. Kelengkapan dokumen mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjamin bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan secara objektif dan memiliki landasan nilai yang jelas, sehingga anggaran desa digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Penetapan harga dalam perjanjian ini didasarkan pada HPS yang merujuk pada harga pasar rill di desa setempat atau wilayah sekitar. Proses penentuan harga pasar yang teliti memastikan bahwa negara tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tidak wajar. Dengan adanya sinkronisasi antara perencanaan di DPA dan realitas pasar melalui HPS, surat perjanjian yang dihasilkan akan menjadi instrumen kontrol yang efektif bagi jalannya pembangunan yang akuntabel dan berintegritas.
Kasi/Kaur diwajibkan menyusun dokumen persiapan sebelum menyerahkannya kepada TPK, yang terdiri atas:
HPS merupakan instrumen pengendali harga yang dihitung dengan memperhatikan ketentuan pasar sebagai berikut:
Dalam proses penyusunan dokumen pengadaan, seringkali ditemukan perbedaan antara HPS dengan rencana anggaran awal:
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa di Desa adalah pilar akuntabilitas dalam hubungan kerja antara desa dan mitra usaha. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo 25/2020, proses persiapan yang matang melalui penyusunan HPS dan rancangan kontrak akan meminimalisir risiko mal-administrasi. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjamin bahwa setiap proyek desa dilaksanakan dengan standar hukum yang kuat, harga yang wajar, dan kualitas yang sesuai dengan harapan masyarakat desa.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
