Format Monitoring BHP [Bagi Hasil Pajak]

Menurut Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (ADD dan BHP) bahwa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Dan Dana Perimbangan itu sendiri adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Yang tercantum dalam Pasal 8, Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Dan Pengelolaan keuangan BHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.

Untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan drai APB Desa, maka perlu dilakukan monitoring oleh kecamatan sesuai dengan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya intrumen pengawasan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah ke Desa dengan menggunakan Format Monitoring BHP ini.

Berikut kami bagikan Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) yang dapat Anda edit dan sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa. Format ini dirancang untuk membantu dalam memonitor dan mengevaluasi penggunaan sisa anggaran dengan lebih efektif. Dengan menerapkan format ini, anda dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.

monev_pbh.doc104 KB

monev_keuangan_desa.zipunlimited

Lampiran!Selain format monitoring dan evaluasi APB Desa, evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa juga sangat penting untuk memastikan bahwa semua sumber daya keuangan digunakan secara efisien dan efektif. Berikut
No.Ket.Dokumen
01.SaveFormat Monev APB Desa
02.SaveFormat Monev Dana Desa (DD)
03.SaveFormat Monev Alokasi Dana Desa (ADD)
04.SaveFormat Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH)
05.SaveFormat Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA)
06.SaveFormat Monev Infrastruktur Desa
07.SaveFormat Monev BUM Desa
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

330 Topik
Lihat Dokumen Lainnya