Menurut Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (ADD dan BHP) bahwa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Dan Dana Perimbangan itu sendiri adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Yang tercantum dalam Pasal 8, Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) kepada Desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Dan Pengelolaan keuangan BHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
Untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan drai APB Desa, maka perlu dilakukan monitoring oleh kecamatan sesuai dengan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salah satunya intrumen pengawasan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah ke Desa dengan menggunakan Format Monitoring BHP ini.
Berikut kami bagikan Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) yang dapat Anda edit dan sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa. Format ini dirancang untuk membantu dalam memonitor dan mengevaluasi penggunaan sisa anggaran dengan lebih efektif. Dengan menerapkan format ini, anda dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
No. | Ket. | Dokumen |
---|---|---|
01. | Save | Format Monev APB Desa |
02. | Save | Format Monev Dana Desa (DD) |
03. | Save | Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD) |
05. | Save | Format Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) | 06. | Save | Format Monev Infrastruktur Desa | 07. | Save | Format Monev BUM Desa |