Administrasi surat menyurat di tingkat pemerintahan desa merupakan elemen dasar yang menjamin jalannya birokrasi yang tertib dan akuntabel. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk wilayah dalam daerah merupakan salah satu dokumen yang paling sering diterbitkan, mengingat tingginya intensitas koordinasi antara pemerintah desa dengan instansi di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Ketertiban dalam mengelola dokumen ini menjadi indikator kedisiplinan aparat desa dalam menjalankan tugas kedinasan, di mana setiap pergerakan personil keluar dari wilayah kantor desa harus didasari oleh instruksi tertulis yang sah guna menghindari potensi penyalahgunaan waktu kerja maupun anggaran negara.
Pentingnya SPPD tidak hanya terletak pada fungsi legalitas mobilisasi aparat, tetapi juga sebagai instrumen vital dalam penatausahaan keuangan desa. Setiap biaya yang timbul dari perjalanan dinas, mulai dari uang saku hingga biaya transportasi lokal, wajib didukung oleh lembar SPPD yang telah terverifikasi oleh pihak tempat tujuan. Tanpa adanya stempel dan tanda tangan pengesahan dari pejabat di lokasi kunjungan, klaim atas biaya perjalanan tersebut dapat dianggap tidak sah oleh tim pemeriksa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tata cara pengisian dan prosedur pengesahan SPPD harus dikuasai oleh seluruh jajaran pemerintahan desa agar proses pertanggungjawaban APBDes di akhir bulan dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Selain itu, dokumen SPPD juga berperan sebagai rekam jejak digital dan fisik mengenai aktivitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan atau melakukan konsultasi pembangunan. Melalui arsip SPPD yang tersusun rapi, pemerintah desa dapat mengevaluasi efektivitas perjalanan dinas yang telah dilakukan, apakah sudah memberikan output yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Transparansi dalam pengelolaan perjalanan dinas dalam daerah ini secara tidak langsung membangun kepercayaan masyarakat, membuktikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan untuk kepentingan koordinasi yang produktif demi kemajuan desa, bukan untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan urusan kedinasan.
Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama/ Perseorangan/Kelompok, Panitia/Tim dan kader desa baik secara perseorangan maupun secara bersama dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan atau biasa disebut APBDes. Penegasan mengenai sumber pembiayaan ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dengan sumber dana lainnya.
Secara spesifik, Perjalanan Dinas dalam daerah adalah Perjalanan keluar tempat kedudukan yang tempat tujuannya berada dalam wilayah Kabupaten bersangkutan. Hal ini mencakup perjalanan menuju kantor kecamatan, dinas-dinas di lingkungan pemerintah kabupaten, maupun koordinasi antar desa dalam satu wilayah kabupaten yang sama.
SPPD itu sendiri adalah penandatanganan surat perintah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Desa. Artinya dalam pemerintah Desa yang bertandatangan dalam SPPD tersebut adalah kepala Desa sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam pemerintahan Desa. Kedudukan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memberikan kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rencana perjalanan dinas bawahannya berdasarkan urgensi dan ketersediaan anggaran.
Namun, untuk menjamin kontinuitas roda pemerintahan, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Dalam hal Kepala Desa cuti/tugas luar, penanda tanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dapat dilaksanakan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Desa, seperti Sekretaris Desa atau pejabat sementara yang sah. SPPD Desa itu diterbitkan oleh kepala desa terhadap hal-hal yang dijelaskan diatas dan dilengkapi dengan surat tugas sebagai dasar pengaplikasiannya. Dengan kata lain, dokumen surat tersebut berbarengan dengan surat tugas yang diberikan oleh kepala Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Berkenaan dengan pedoman alokasi dari dalam perjalanan dinas yang dianggarkan dari APB Desa tetap mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. Ketaatan terhadap peraturan menteri ini menjamin bahwa sistem keuangan desa berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara nasional.
Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas dalam Daerah, wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya yang terdiri dari:
SPPD Desa [Dalam Daerah] merupakan instrumen kendali administrasi yang menjamin setiap perjalanan dinas aparatur desa memiliki landasan hukum dan keuangan yang kuat. Dengan merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, prosedur penerbitan dan pertanggungjawaban SPPD yang tepat akan menjaga marwah pemerintahan desa sebagai lembaga yang akuntabel. Kelengkapan dokumen mulai dari surat tugas hingga laporan hasil perjalanan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan agar penggunaan dana APBDes tetap sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan institusi pengawas di tingkat kabupaten.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
