Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Pendirian koperasi menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di tingkat desa. Koperasi Desa Merah Putih yang baru saja didirikan bertujuan untuk memberdayakan anggotanya melalui pengelolaan usaha bersama dan memajukan kesejahteraan komunitas. Dalam artikel ini, kita akan membahas berita acara rapat pendirian koperasi desa merah putih yang mencakup berbagai aspek penting dari proses pembentukannya.

Deskripsi Kegiatan Pendirian Koperasi

Pada tanggal yang telah ditentukan, rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih diadakan pada tempat tertntu. Rapat ini dihadiri oleh orang pendiri yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, pemerintahan desa dan masyarakat Desa. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menjelaskan alasan dan urgensi dari pendirian koperasi sebagai wadah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya lokal. Melalui koperasi, diharapkan anggota dapat bersama-sama menjalankan usaha yang dapat meningkatkan perekonomian desa.

Pada kesempatan tersebut, rapat juga mengadakan penyuluhan yang dijelaskan oleh [nama narasumber] mengenai tata cara dan manfaat keberadaan koperasi. Ini penting agar semua peserta dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka sebagai anggota koperasi. Peserta rapat kemudian melanjutkan dengan membahas agenda utama yang meliputi nama, alamat, bentuk, wilayah keanggotaan, serta berbagai aspek pengelolaan koperasi lainnya.

Agenda Rapat Pendiri Koperasi

Rapat dibuka dengan pembahasan beberapa agenda kunci yang sangat penting untuk kelancaran operasional koperasi. Berikut adalah rincian agenda yang dibahas dalam rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih:

  1. Pembahasan Nama Koperasi: Nama “Koperasi Desa Merah Putih” disepakati sebagai nama yang tepat, mencerminkan semangat nasionalisme dan kebersamaan.
  2. Alamat/Kedudukan Koperasi: Koperasi akan berkantor di [alamat lengkap], yang diharapkan strategis untuk memudahkan akses anggota.
  3. Bentuk Koperasi: Bentuk yang disepakati adalah koperasi simpan pinjam, yang memungkinkan anggota untuk saling mendukung dalam hal finansial.
  4. Wilayah Keanggotaan: Keanggotaan terbuka bagi semua warga desa yang memenuhi syarat, mendukung prinsip inklusif koperasi.
  5. Jangka Waktu Berdiri: Koperasi ini ditetapkan berdiri untuk jangka waktu [jangka waktu], yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  6. Usaha Koperasi: Berbagai jenis usaha, termasuk simpan pinjam dan produk lokal, akan dikelola untuk meningkatkan perekonomian anggota.
  7. Permodalan: Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam rapat.

Rapat dilanjutkan dengan penetapan pengurus dan pengawas koperasi untuk memastikan tata kelola yang transparan dan semuanya dapat berjalan dengan baik.

Keputusan Rapat Pendiri Koperasi

Dalam rapat tersebut, setelah melalui musyawarah, para anggota sepakat untuk menandatangani keputusan rapat yang resmi. Beberapa keputusan penting yang diambil meliputi:

  • Menyetujui nama: Koperasi Desa Merah Putih.
  • Menyetujui alamat: [alamat lengkap].
  • Menyetujui bentuk koperasi: Koperasi simpan pinjam.
  • Menyetujui wilayah keanggotaan: Terbuka untuk semua warga Desa Merah Putih.
  • Menyetujui usaha koperasi: Meliputi simpan pinjam dan pengolahan produk lokal.
  • Simpanan Pokok dan Wajib: Sejumlah Rp [jumlah] per anggota sebagai simpanan pokok dan Rp [jumlah] per bulan sebagai simpanan wajib.

Setelah pengambilan suara, pimpinan rapat menutup sesi dan menyatakan bahwa semua keputusan mulai berlaku sejak hari itu juga. Rapat diakhiri dengan penunjukan pengurus yang akan berdedikasi untuk menjalankan program-program koperasi ke depan.

Susunan Pengurus Koperasi

Susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari individu-individu yang berpengalaman dan memiliki komitmen untuk memajukan koperasi. Berikut adalah susunan pengurus yang telah ditetapkan:

  • Ketua: [Nama Ketua]
  • Wakil Ketua Bidang Usaha: [Nama Wakil Ketua]
  • Wakil Ketua Bidang Anggota: [Nama Wakil Ketua]
  • Sekretaris: [Nama Sekretaris]
  • Bendahara: [Nama Bendahara]

Semua pengurus ditugaskan untuk menjalankan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Selain itu, ada juga susunan pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya operasional koperasi.

Kesimpulan

Rapat pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah awal yang meyakinkan dalam meningkatkan perekonomian desa. Dengan ditetapkannya berbagai keputusan penting dan pengurus yang profesional, diharapkan koperasi ini akan memberikan manfaat besar bagi anggotanya dan masyarakat secara umum. Koperasi akan berfungsi sebagai jembatan dalam memberdayakan anggota untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan melalui usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Dengan semangat gotong royong dan komitmen dari semua anggota, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat mencapai tujuannya dan menjadi contoh bagi koperasi lainnya. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dan mendukung perkembangan koperasi demi kebaikan bersama.

Berikut kami bagikan Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dalam format MS Office Word (.doc) yang merupakan lampiran dari SE Menteri Koperasi Nomo 1 Tahun 2025 terkait Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

berita_acara_pendirian_kopdes_merah_putih.doc189 KB

dokumen_kopdes_merah_putih.zipunlimited

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya