Berdasarkan regulasi yang tertuang Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap calon aparatur desa wajib memiliki integritas moral yang tinggi. Perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi di Sekretariat Desa, pelaksana teknis, serta unsur kewilayahan. Mengingat peran strategis tersebut dalam melayani masyarakat, maka persyaratan religiusitas yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis menjadi standar baku untuk memastikan bahwa calon pemimpin di tingkat desa memiliki landasan etika yang kuat.
Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara selektif oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi kualifikasi umum dan khusus. Salah satu instrumen verifikasi karakter calon adalah kewajiban menyusun surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini selaras dengan sila pertama Pancasila dan bertujuan untuk menjamin bahwa pelayanan publik di desa dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan nilai-nilai luhur yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.
Kelengkapan administrasi seperti surat pernyataan ini merupakan variabel penentu bagi panitia seleksi dalam menilai kesiapan mental dan spiritual pelamar. Sebagai calon pendukung tugas Kepala Desa, perangkat desa harus menjadi teladan bagi warga. Dengan menandatangani pernyataan bertakwa di atas kertas bermaterai, calon perangkat desa secara sah mengikatkan diri pada janji setianya untuk menjalankan tugas negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan yang universal, yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelayanan di desa.
Setiap pendaftar wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut untuk dapat mengikuti seleksi:
Selain syarat umum, terdapat Persyaratan Khusus yang memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Aturan mengenai persyaratan tambahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah guna memastikan calon perangkat desa mampu beradaptasi dengan tradisi dan norma lokal yang berlaku di desa tersebut.
Berikut adalah dokumen-dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh setiap calon perangkat desa:
Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah instrumen penguat integritas bagi setiap calon perangkat desa. Dokumen ini menjamin bahwa setiap aparatur desa memulai pengabdiannya dengan niat yang suci dan komitmen moral yang tinggi. Dengan memenuhi seluruh persyaratan mulai dari domisili, pendidikan, hingga berbagai pernyataan integritas, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat melahirkan pelayan masyarakat yang profesional, berwibawa, dan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa menuju kemajuan bersama.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
