CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Berdasarkan regulasi yang tertuang Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, setiap calon aparatur desa wajib memiliki integritas moral yang tinggi. Perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi di Sekretariat Desa, pelaksana teknis, serta unsur kewilayahan. Mengingat peran strategis tersebut dalam melayani masyarakat, maka persyaratan religiusitas yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis menjadi standar baku untuk memastikan bahwa calon pemimpin di tingkat desa memiliki landasan etika yang kuat.

Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan secara selektif oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi kualifikasi umum dan khusus. Salah satu instrumen verifikasi karakter calon adalah kewajiban menyusun surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini selaras dengan sila pertama Pancasila dan bertujuan untuk menjamin bahwa pelayanan publik di desa dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan nilai-nilai luhur yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

Kelengkapan administrasi seperti surat pernyataan ini merupakan variabel penentu bagi panitia seleksi dalam menilai kesiapan mental dan spiritual pelamar. Sebagai calon pendukung tugas Kepala Desa, perangkat desa harus menjadi teladan bagi warga. Dengan menandatangani pernyataan bertakwa di atas kertas bermaterai, calon perangkat desa secara sah mengikatkan diri pada janji setianya untuk menjalankan tugas negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan yang universal, yang menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan dan pelayanan di desa.

1. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa

Setiap pendaftar wajib memenuhi kriteria umum sebagai berikut untuk dapat mengikuti seleksi:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
  • Berusia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  • Memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

2. Persyaratan Khusus dan Regulasi Daerah

Selain syarat umum, terdapat Persyaratan Khusus yang memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Aturan mengenai persyaratan tambahan ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah guna memastikan calon perangkat desa mampu beradaptasi dengan tradisi dan norma lokal yang berlaku di desa tersebut.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

3. Daftar Kelengkapan Persyaratan Administrasi

Berikut adalah dokumen-dokumen administratif yang wajib disiapkan oleh setiap calon perangkat desa:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal minimal 1 tahun dari RT/RW setempat;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
  4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir sebagai bukti identitas;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Kesimpulan

Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah instrumen penguat integritas bagi setiap calon perangkat desa. Dokumen ini menjamin bahwa setiap aparatur desa memulai pengabdiannya dengan niat yang suci dan komitmen moral yang tinggi. Dengan memenuhi seluruh persyaratan mulai dari domisili, pendidikan, hingga berbagai pernyataan integritas, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat melahirkan pelayan masyarakat yang profesional, berwibawa, dan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan desa menuju kemajuan bersama.

surat_pernyataan_bertawa.doc25 KB
formulir_lamaran_peragkat_desa.zipunlimited
dokumen_seleksi_perangkat_desa.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.