Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi merupakan dokumen legalitas krusial yang menandai tuntasnya kerja teknis tim penyusun dalam merancang masa depan desa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, setiap hasil laporan tim penyusun mengenai rancangan perencanaan harus dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh seluruh anggota tim penyusun dan Kepala Desa sebagai bentuk pengabsahan atas draf kebijakan yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum musyawarah.
Dalam konteks saat ini, desa sedang menghadapi transisi besar paska Revisi UU Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Oleh karena itu, berita acara yang disusun kali ini bersifat terintegrasi, yang mencakup sinkronisasi antara perubahan RPJM Desa untuk dua tahun tambahan (tahun ke-7 dan ke-8) serta RKP Desa untuk tahun perencanaan berjalan. Proses ini menjamin kesinambungan visi pembangunan desa agar tetap selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Dalam hal Kepala Desa tidak menyetujui rancangan perencanaan Desa terintegrasi yang telah disusun, Kepala Desa berhak meminta tim penyusun perencanaan Desa terintegrasi untuk melakukan perbaikan dokumen. Namun, perlu digarisbawahi bahwa proses perbaikan tersebut tidak diperbolehkan menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim penyusun yang telah melalui proses penggalian gagasan di tingkat dusun. Kepatuhan terhadap alur ini penting untuk menjaga integritas data dan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun.
Tim penyusun memiliki mandat untuk menghasilkan dua draf utama yang terintegrasi, yaitu:
Berdasarkan amanat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, draf Perubahan RPJM Desa yang dituangkan dalam berita acara setidaknya harus memuat poin-poin strategis berikut:
Sedangkan untuk rancangan RKP Desa, dokumen berita acara tersebut paling sedikit harus melampirkan muatan teknis sebagai berikut:
Sebagai kesimpulan, Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi adalah jembatan administrasi yang menjamin akuntabilitas perencanaan desa. Dengan terdokumentasikannya hasil kerja tim penyusun secara formal paska UU Nomor 3 Tahun 2024, pemerintah desa memiliki landasan yang kuat untuk melangkah ke tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Mari pastikan setiap draf yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga demi kemajuan desa selama 8 tahun ke depan.
Segera susun berita acara ini sesuai dengan format standar untuk menghindari kendala verifikasi di tingkat kecamatan. Perencanaan yang tertib adalah cerminan tata kelola pemerintahan desa yang profesional. Semoga panduan ini membantu Anda dalam menuntaskan dokumen perencanaan desa terintegrasi dengan tepat waktu.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
