Surat Permohonan Calon Penyewa Aset Desa

Bagi calon penyewa aset Desa diwajibkan untuk mengajukan dengan membuat surat permohonan sewa Aset Desa kepada pemerintah Desa yang bersangkutan.

Apa yang dimasukd dengan Aset Desa dan Pengelolaannya?
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Adapun jenis aset Desa, terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Berikut kami bagikan Surat Permohonan Calon Penyewa Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Surat Permohonan Sewa Aset Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

surat_permohonan_sewa_aset_desa.doc18 KB

dokumen_aset_desa.zipunlimited

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya