Bagi calon penyewa aset Desa diwajibkan untuk mengajukan dengan membuat surat permohonan sewa Aset Desa kepada pemerintah Desa yang bersangkutan.
Apa yang dimasukd dengan Aset Desa dan Pengelolaannya?
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Adapun jenis aset Desa, terdiri atas:
Berikut kami bagikan Surat Permohonan Calon Penyewa Aset Desa yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Surat Permohonan Sewa Aset Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!