CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa

Setelah melalui proses demokrasi yang panjang dan penetapan calon terpilih, tahapan akhir yang sangat krusial adalah prosesi peralihan wewenang. Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa merupakan dokumen resmi yang menandai beralihnya tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari Kepala Desa periode sebelumnya (atau Penjabat Kepala Desa) kepada Kepala Desa definitif yang baru dilantik.

Kepala Desa sebagai pemegang kedaulatan rakyat di tingkat desa memiliki kewenangan besar dalam menyelenggarakan rumah tangga desa serta melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, seluruh aset, administrasi, dan tanggung jawab keuangan harus diserahterimakan secara transparan melalui naskah ini agar pejabat yang baru dapat melanjutkan pembangunan tanpa kendala administratif.

Dasar Hukum dan Struktur Naskah Sertijab

Penyusunan naskah ini mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Dalam dokumen ini, terdapat pembagian peran yang jelas antara pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerima:

  • PIHAK PERTAMA (Pejabat Lama): Menyatakan telah menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kepala Desa selama masa jabatannya, termasuk fisik aset dan dokumen administrasi yang tertuang dalam memori serah terima jabatan.
  • PIHAK KEDUA (Kepala Desa Terpilih): Menyatakan telah menerima segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan siap mengemban amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pentingnya Memori Serah Terima Jabatan

Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa tidak berdiri sendiri, melainkan wajib disertai dengan lampiran **Memori Serah Terima Jabatan**. Memori ini mencakup poin-poin penting seperti:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan;
  2. Daftar inventaris aset desa (tanah kas desa, gedung, kendaraan, dan peralatan kantor);
  3. Status keuangan desa terakhir di rekening kas desa;
  4. Daftar personel atau perangkat desa yang ada;
  5. Progres program pembangunan yang sedang berjalan (carry over) atau yang belum tuntas.

Legitimasi Dokumen oleh Pemerintah Daerah

Naskah ini tidak hanya ditandatangani oleh kedua belah pihak yang melakukan sertijab, tetapi juga diketahui dan ditandatangani oleh saksi-saksi serta pejabat yang berwenang (Camat/Bupati). Kehadiran saksi dari unsur BPD dan Perangkat Desa sangat penting untuk menjamin bahwa proses transisi ini dilakukan secara jujur dan adil tanpa ada yang disembunyikan. Hal ini bertujuan untuk melindungi Kepala Desa yang baru dari potensi permasalahan hukum yang berasal dari periode jabatan sebelumnya.

Kesimpulan

Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa adalah dokumen penutup yang menandai dimulainya lembaran baru pembangunan desa. Dengan administrasi yang tertib merujuk pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, suksesi kepemimpinan desa dapat berjalan secara elegan dan bermartabat. Dokumentasi ini menjadi fondasi awal bagi Kepala Desa terpilih untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

naskah_serah_terima_jabatan_kades.doc28 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.