Berita Acara Serah Terima Kades saat serah terima jabatan kepala desa terpilih dari Kepala Desa sebelumnya. dan Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan dibantu oleh perangkat Des, kepala wilayah, dan staf. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam Naskah ini dtandatangani oleh Bupati dan kepala desa terpilih dengan petikan naskah tersebut, adalah:
- PIHAK PERTAMA : Telah menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam masa jabatan sesuai dengan memori serah terima jabatan terlampir dalam naskah tersebut.
- PIHAK KEDUA : Telah menerima segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam masa jabatan PIHAK PERTAMA sesuai dengan memori serah terima jabatan terlampir.
Berikut kami bagikan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa ini secara gratis di website kami.
naskah_serah_terima_jabatan_kades.doc28 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses
Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.