CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Dokumen RPJM Desa [Masa Jabatan 6 Tahun]

Penyusunan Dokumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Kepala Desa terpilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen desa—Pemerintah Desa, BPD, hingga masyarakat—dalam menentukan prioritas program yang didanai melalui APB Desa maupun sumber pendanaan lainnya.

RPJM Desa tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui proses partisipatif yang melibatkan usulan dari tingkat RT dan RW di setiap dusun. Dengan prinsip “Open Menu”, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan sejauh tidak bertentangan dengan hukum negara dan norma agama. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen kontrol dan tolok ukur evaluasi kinerja Kepala Desa selama masa jabatannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Asas dan Landasan Pemikiran RPJM Desa

Penyelenggaraan pembangunan desa dalam RPJM Desa berpijak pada asas-asas fundamental yang menjamin kedaulatan masyarakat desa, di antaranya:

  • Rekognisi & Subsidiaritas: Pengakuan hak asal usul dan penetapan kewenangan berskala lokal desa;
  • Partisipasi & Gotong Royong: Keterlibatan aktif warga dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan;
  • Demokrasi & Musyawarah: Pengambilan keputusan strategis melalui mufakat dalam Musrenbangdes;
  • Keberlanjutan: Memastikan setiap program memiliki dampak jangka panjang bagi kesejahteraan generasi mendatang.

Ruang Lingkup Bidang Kegiatan dalam RPJM Desa

Sesuai dengan regulasi terbaru, usulan kegiatan dalam dokumen RPJM Desa diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) bidang utama guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ekonomi desa:

No Bidang Kegiatan Fokus Utama
1 Penyelenggaraan Pemerintahan Siltap, operasional kantor, dan tata kelola administrasi.
2 Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan (Posyandu).
3 Pembinaan Kemasyarakatan Ketentraman, ketertiban, kelembagaan adat, dan keagamaan.
4 Pemberdayaan Masyarakat Pelatihan UMKM, pertanian, dan peningkatan kapasitas warga.
5 Penanggulangan Bencana & Darurat Penanganan keadaan mendesak dan darurat lainnya.

Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Desa

Dokumen RPJM Desa disusun dengan tujuan strategis sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Pedoman Resmi: Menjadi dasar hukum bagi jajaran aparatur desa dan lembaga desa (BPD, LPMD, PKK) dalam menentukan prioritas kegiatan tahunan.
  2. Sinkronisasi Pembangunan: Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan kabupaten/kota dengan kebutuhan riil di tingkat desa (SDGs Desa).
  3. Alat Evaluasi Kinerja: Menyediakan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan Kepala Desa dalam laporan pertanggungjawaban (LPPD/LKPPD).
  4. Penciptaan Rasa Memiliki: Melalui perencanaan partisipatif, masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab menjaga hasil-hasil pembangunan.

Keterkaitan RPJM Desa dengan RKP Desa dan APB Desa

Siklus perencanaan desa merupakan alur yang tidak terputus. RPJM Desa yang merupakan rencana 6 tahunan akan dijabarkan setiap tahun ke dalam dokumen RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). RKP Desa inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibelanjakan memiliki landasan perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kesimpulan

Dokumen RPJM Desa adalah “Peta Jalan” (Roadmap) menuju kemandirian dan kesejahteraan desa. Dengan dokumen yang disusun secara cermat, obyektif, dan transparan, Pemerintah Desa dapat merespon berbagai tantangan pembangunan melalui inovasi dan optimalisasi potensi lokal. Kesuksesan RPJM Desa sangat bergantung pada sinergi antara visi kepemimpinan Kepala Desa dan partisipasi aktif seluruh warga desa dalam mengawal proses pembangunan yang berkelanjutan.

Berikut kami bagikan Dokumen RPJM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
pedoman_rpjmdes.pdf25.2 MB

Lampiran Dokumen RPJM Desa

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

No. Ket. Dokumen
01. Form-1.1. SK Tim Penyusun RPJM Desa
02. Form-1.2. Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa

No. Ket. Dokumen
01. Form-2.1. Peta Jalan SDGs Desa (Kemendesa, PDTT)
02. Form-2.2. Peta Jalan SDGs Desa (Potensi dan Masalah)
03. Form-2.3. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yg Masuk ke Desa
04. Form-2.4. Berita Acara Musyawarah Kelompok/Dusun
05. Form-2.5. Bagan Kelembagaan
06. Form-2.6. Peta Sosial Desa
07. Form-2.7. Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa
08. Form-2.8. Kalender Musim
09. Form-2.9. Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim
10. Form-2.10. Pohon Masalah
11. Form-2.11. Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah
12. Form-2.12. Daftar Iventarisir Masalah
13. Form-2.13. Daftar Iventarisir Potensi
14. Form-2.14. Pengkajian Tindakan
15. Form-2.15. Penentuan Tindakan Masalah
16. Form-2.16. Penentuan Peringkat Tindakan
17. Form-2.17. Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
18. Form-2.18. Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

No. Ket. Dokumen
01. Form-3.1. Rancangan RPJM Desa
02. Form-3.2. Visi Misi Kepala Desa

Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk Membahas Rancangan RPJM Desa

No. Ket. Dokumen
01. Form-4.1. Pokok-pokok Pikiran BPD
02. Form-4.2. SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa
03. Form-4.3. Berita Acara Musrenbang Desa RPJM Desa
04. Form-4.4. Tata Tertib Musrenbang Desa RPJM Desa
05. Form-4.5. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan

Penyelenggaraan Musdes untuk Membahas, Menyepakati dan Menetapkan RPJM Desa

No. Ket. Dokumen
01. Form-5.1. SK BPD tentang Panitia Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penentapan RPJM Desa
02. Form-5.2. Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa
03. Form-5.3. Matrik RPJM Desa
04. Form-5.4. Peraturan Desa tentang RPJM Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.