Penyusunan Dokumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Kepala Desa terpilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen desa—Pemerintah Desa, BPD, hingga masyarakat—dalam menentukan prioritas program yang didanai melalui APB Desa maupun sumber pendanaan lainnya.
RPJM Desa tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui proses partisipatif yang melibatkan usulan dari tingkat RT dan RW di setiap dusun. Dengan prinsip “Open Menu”, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan sejauh tidak bertentangan dengan hukum negara dan norma agama. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen kontrol dan tolok ukur evaluasi kinerja Kepala Desa selama masa jabatannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Penyelenggaraan pembangunan desa dalam RPJM Desa berpijak pada asas-asas fundamental yang menjamin kedaulatan masyarakat desa, di antaranya:
Sesuai dengan regulasi terbaru, usulan kegiatan dalam dokumen RPJM Desa diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) bidang utama guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ekonomi desa:
| No | Bidang Kegiatan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan | Siltap, operasional kantor, dan tata kelola administrasi. |
| 2 | Pelaksanaan Pembangunan | Infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan (Posyandu). |
| 3 | Pembinaan Kemasyarakatan | Ketentraman, ketertiban, kelembagaan adat, dan keagamaan. |
| 4 | Pemberdayaan Masyarakat | Pelatihan UMKM, pertanian, dan peningkatan kapasitas warga. |
| 5 | Penanggulangan Bencana & Darurat | Penanganan keadaan mendesak dan darurat lainnya. |
Dokumen RPJM Desa disusun dengan tujuan strategis sebagai berikut:
Siklus perencanaan desa merupakan alur yang tidak terputus. RPJM Desa yang merupakan rencana 6 tahunan akan dijabarkan setiap tahun ke dalam dokumen RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa). RKP Desa inilah yang kemudian menjadi dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibelanjakan memiliki landasan perencanaan yang matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dokumen RPJM Desa adalah “Peta Jalan” (Roadmap) menuju kemandirian dan kesejahteraan desa. Dengan dokumen yang disusun secara cermat, obyektif, dan transparan, Pemerintah Desa dapat merespon berbagai tantangan pembangunan melalui inovasi dan optimalisasi potensi lokal. Kesuksesan RPJM Desa sangat bergantung pada sinergi antara visi kepemimpinan Kepala Desa dan partisipasi aktif seluruh warga desa dalam mengawal proses pembangunan yang berkelanjutan.
Berikut kami bagikan Dokumen RPJM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Form-1.1. | SK Tim Penyusun RPJM Desa |
| 02. | Form-1.2. | Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) |
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Form-2.1. | Peta Jalan SDGs Desa (Kemendesa, PDTT) |
| 02. | Form-2.2. | Peta Jalan SDGs Desa (Potensi dan Masalah) |
| 03. | Form-2.3. | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yg Masuk ke Desa |
| 04. | Form-2.4. | Berita Acara Musyawarah Kelompok/Dusun |
| 05. | Form-2.5. | Bagan Kelembagaan |
| 06. | Form-2.6. | Peta Sosial Desa |
| 07. | Form-2.7. | Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa |
| 08. | Form-2.8. | Kalender Musim |
| 09. | Form-2.9. | Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim |
| 10. | Form-2.10. | Pohon Masalah |
| 11. | Form-2.11. | Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah |
| 12. | Form-2.12. | Daftar Iventarisir Masalah |
| 13. | Form-2.13. | Daftar Iventarisir Potensi |
| 14. | Form-2.14. | Pengkajian Tindakan |
| 15. | Form-2.15. | Penentuan Tindakan Masalah |
| 16. | Form-2.16. | Penentuan Peringkat Tindakan |
| 17. | Form-2.17. | Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
| 18. | Form-2.18. | Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Form-3.1. | Rancangan RPJM Desa |
| 02. | Form-3.2. | Visi Misi Kepala Desa |
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Form-4.1. | Pokok-pokok Pikiran BPD |
| 02. | Form-4.2. | SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa |
| 03. | Form-4.3. | Berita Acara Musrenbang Desa RPJM Desa |
| 04. | Form-4.4. | Tata Tertib Musrenbang Desa RPJM Desa |
| 05. | Form-4.5. | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
| No. | Ket. | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Form-5.1. | SK BPD tentang Panitia Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penentapan RPJM Desa |
| 02. | Form-5.2. | Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa |
| 03. | Form-5.3. | Matrik RPJM Desa |
| 04. | Form-5.4. | Peraturan Desa tentang RPJM Desa |
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
