CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

BAST Swakelola Desa [Berita Acara Serah Terima]

BAST Swakelola Desa atau Berita Acara Serah Terima merupakan dokumen esensial yang menandai tuntasnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa seluruh rangkaian program atau kegiatan telah diselesaikan 100% oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam pelaporan administrasi desa guna menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola telah sesuai dengan spesifikasi dan volume yang direncanakan dalam musyawarah pembangunan.

Penyusunan BAST ini adalah bagian dari alur pertanggungjawaban yang akuntabel. TPK berkewajiban melaporkan hasil penyelesaian pekerjaan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPK). Melalui dokumen ini, transparansi penggunaan Dana Desa dalam metode swakelola dapat dibuktikan secara nyata, baik dari sisi fisik bangunan maupun pengadaan barang dan jasa lainnya.

Mekanisme Penyerahan Hasil Pekerjaan TPK

Dalam tata kelola swakelola desa, proses serah terima dilakukan secara sistematis guna memastikan validitas hasil kerja. Alur penyerahan yang tertuang dalam berita acara yang kami bagikan ini meliputi:

  • Laporan progres kemajuan pengadaan yang telah mencapai tahap penyelesaian akhir;
  • Pernyataan penyelesaian pekerjaan 100% oleh Ketua TPK berdasarkan hasil cek fisik di lapangan;
  • Penyerahan dokumen hasil kegiatan dari TPK kepada Kasi/Kaur sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Setelah proses serah terima antara TPK dan Kasi/Kaur selesai, maka Kasi/Kaur akan meneruskan hasil tersebut kepada Kepala Desa melalui Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Desa. Langkah ini memastikan bahwa aset yang dihasilkan dari pengadaan tersebut sah secara hukum untuk dicatatkan dalam buku inventaris desa dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Kelengkapan Administrasi dan Pengarsipan

Sebagai dokumen lampiran laporan akhir, BAST Swakelola harus didukung oleh rangkaian berkas pendukung lainnya. Kasi atau Kaur yang bertanggung jawab wajib melakukan pengarsipan secara rapi terhadap dokumen-dokumen berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Dokumen Perencanaan Swakelola (KAK, RAB, dan Spesifikasi Teknis);
  2. Dokumen Persiapan Swakelola (SK TPK dan Jadwal Pelaksanaan);
  3. Dokumen Pelaksanaan Swakelola (Nota belanja dan daftar hadir pekerja);
  4. Berita Acara Serah Terima (BAST) 100% sebagai tanda berakhirnya tugas TPK.

Dokumen yang diarsipkan secara tertib akan memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat maupun dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Kerapian administrasi ini mencerminkan profesionalisme perangkat desa dalam mengelola dana amanah untuk pembangunan wilayahnya.

Kesimpulan

BAST Swakelola Desa adalah dokumen final yang menjamin validitas hasil pekerjaan TPK. Dengan mengunduh dan menggunakan format berita acara yang kami sediakan, pemerintah desa dapat memastikan proses serah terima pekerjaan berjalan lancar, tertib administrasi, dan akuntabel. Pastikan seluruh dokumen mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan tersusun secara kronologis untuk memperkuat status hukum aset desa yang dihasilkan.

berita_acara_serah_terima_pbj_desa.doc17 KB
model_dokumen_pbj_desa.pdf758 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.