CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Rancangan RPJM Desa

Penyusunan Rancangan RPJM Desa merupakan tahapan ketiga yang sangat krusial dalam rangkaian penyusunan rencana pembangunan enam tahunan desa. Setelah melalui proses penyelarasan kebijakan dan penggalian aspirasi di tingkat dusun, tim penyusun mulai merumuskan seluruh data tersebut ke dalam sebuah dokumen utuh. Proses ini menuntut ketelitian dalam mengintegrasikan janji politik Kepala Desa dengan kebutuhan riil masyarakat serta arah kebijakan pembangunan daerah dan pusat.

Dalam tahapan ini, terdapat beberapa kegiatan utama yang wajib dilaksanakan oleh tim penyusun:

  1. Tim penyusun menyusun RPJM Desa berdasarkan laporan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Tim penyusun menyusun RPJM Desa berdasarkan daftar prioritas usulan kegiatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  3. Draft RPJM Desa yang telah selesai disusun kemudian disampaikan oleh tim penyusun kepada Kepala Desa untuk dicermati sebelum dilanjutkan ke forum musyawarah desa.

Sumber Masukan Penyusunan Draft

Agar rancangan yang dihasilkan berkualitas dan berbasis data, tim penyusun harus menggunakan sumber masukan sebagai berikut:

  • Sistem Informasi Desa (SID) sebagai basis data kependudukan dan potensi;
  • Dokumen laporan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • Dokumen draft program dan kegiatan sektoral yang masuk ke desa dari pemerintah pusat maupun daerah.

Muatan Draft RPJM Desa sesuai Permendesa 21/2020

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dokumen Rancangan RPJM Desa sekurang-kurangnya harus memuat:

  • Visi dan misi Kepala Desa terpilih sebagai arah dasar pembangunan;
  • Tipologi Desa yang menjadi basis arah kebijakan perencanaan;
  • Prioritas program dan/atau kegiatan pembangunan yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  • Lokasi spesifik pelaksanaan program dan/atau kegiatan;
  • Perkiraan volume pekerjaan atau cakupan kegiatan;
  • Sasaran dan manfaat yang ingin dicapai bagi masyarakat;
  • Waktu pelaksanaan yang dirinci per tahun anggaran (tahun ke-1 hingga tahun ke-6);
  • Perkiraan jumlah anggaran dan identifikasi sumber pembiayaan (Dana Desa, ADD, PBP, dll);
  • Perkiraan pola pelaksanaan, meliputi: swakelola, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), kerja sama antar-Desa, dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Pentingnya Perencanaan Pola Pelaksanaan

Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah penentuan pola pelaksanaan kegiatan. Dengan mencantumkan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) atau swakelola sejak dini, desa berkomitmen untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat desa. Hal ini memastikan bahwa proyek-proyek yang tertuang dalam RPJM Desa tidak hanya menghasilkan fisik bangunan, tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan langsung bagi keluarga miskin dan pengangguran di desa.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kesimpulan

Rancangan RPJM Desa adalah dokumen teknis yang akan menentukan arah kemajuan desa selama satu periode masa jabatan Kepala Desa. Dengan muatan yang komprehensif dan selaras dengan SDGs Desa, dokumen ini menjadi jaminan bahwa pembangunan desa dijalankan secara terencana, terukur, dan akuntabel. Keberhasilan penyusunan draft ini sangat bergantung pada kemampuan tim penyusun dalam mensinkronkan data lapangan dengan visi strategis desa demi masa depan yang lebih baik.

rancangan_rpjmdes.doc98 KB
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.