Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga belum dapat melaksanakan kewajibannya dan hal tersebut diberita acarakan.
Penggantian anggota BPD biasa dibilang PAW BPD sesuai dengan pada pasal 19, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dikarenakan:
Adapun proses dan tahapan pergantian BPD dilakukan dengan cara:
Dalam konteks postingan ini bisa menjadi refrensi Anda dalam melakukan pergantian anggota BPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Pergantian BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.