Berita Acara Pergantian BPD [PAW]

Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga belum dapat melaksanakan kewajibannya dan hal tersebut diberita acarakan.

Penggantian anggota BPD biasa dibilang PAW BPD sesuai dengan pada pasal 19, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dikarenakan:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Adapun proses dan tahapan pergantian BPD dilakukan dengan cara:

  1. pelaksanaan musyawarah BPD tentang PAW BPD yang diberita acarakan;
  2. menetapkan keputusan BPD tentang PAW BPD;
  3. penyampaian keputusan BPD kepada Camat melalui Kepala Desa;
  4. penyampaian usulan nama Calon PAW BPD kepada Bupati melalui Camat;
  5. membuat SK PAW BPD
  6. meresmikan PAW BPD melalui pengambilan sumpah/janji

Dalam konteks postingan ini bisa menjadi refrensi Anda dalam melakukan pergantian anggota BPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut kami bagikan Berita Acara Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Pergantian BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

berita_acara_pergantian_bpd.doc170 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

337 Topik
Lihat Dokumen Lainnya