Secara umum dokumen pelaporan swakelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Desa dapat dilakukan oleh Desa dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa yang sumber anggarannya berasal dari APB Desa dan pelaksanaannya berdasarkan pada peraturan bupati/walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Model Dokumen Pengadaan pada Pelaporan Swakelola ini dapat digunakan sebagai acuan bagi desa dalam melaporkan hasil pengadaan melalui Swakelola.
Dokumen pelaporan swakelola dalam pengadaan barang dan jasa di Desa pada program dan kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan berpedoman pada regulasi didaerah yakni Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Serta dilengkapi dengan petunjuk membaca dokumen tersebut, yakni:
Berikut kami bagikan Dokumen Pelaporan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.