Penegasan batas Desa untuk Desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, dan pembuatan peta batas Desa serta diberita acarakan.
Seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwasetiap tahapan penegasan batas dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut berlaku dilakukan melalui tahapan:
pengumpulan dan penelitian dokumen;
pembuatan peta kerja;
pelacakan dan penentuan posisi batas;
pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
pembuatan peta batas Desa.
Berikut kami bagikan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Diisi Metode pelacakan, apakah kartometrik atau di lapangan
Diisi nama titik kartometrik, format penamaan titik kartometrik
dapat dilihat pada lampiran 7
Diisi koordinat geografis bujur (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat geografis lintang (derajat, menit, detik) dimana pada detik angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat UTM sumbu X (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi koordinat UTM sumbu Y (meter) dimana angka dibelakang koma sebanyak 2 desimal
Diisi nomor-nomor pilar batas yang dipasang sesuai dengan jumlah pilarnya
Diisi wakil Desa/Kelurahan 1 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 2
Diisi wakil Desa/Kelurahan 2 yang berbatasan dengan Desa/Kelurahan 1
Diisi nama camat atau yang mewakili dari masing-masing desa yang berbatasan
Diisi nama perwakilan Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota
Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.