Dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah ketahanan pangan nabati dan hewani dalam hal ini yang akan dibagikan adalah pembangunan sumur bor pada lahan pertanian yang dirasa sulit untuk pengairan lahan pertanian masyarakat.
Sebab, fungsi dari sumur bor dapat digunakan untuk diambil airnya dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air dalam kehidupan sehari-hari pada lingkungan sekitar terutama pada lahan pertanian yang menjadi konteks postingan kali ini.
Sumur bor itu sendiri adalah tempat untuk memperoleh sumber air pada lahan pertanian ketika musim kering yang dapat digunakan petani dalam mengairi lahan pertaniannya demi meningkatkan perekonomian warga Desa. Air yang berasal dari sumur bor ini dimanfaatkan dengan cara dialirkan ke lahan-lahan pertanian warga Desa. Dalam pembangunan sumur bor ini juga termasuk juga termasuk pembangunan pos untuk menaruk atau wadah mesin pendorong airnya.
RAB pembangunan sumur bor ini dengan kapasitas besar dengan diameter pipa sekitar 8″ (delapan) serta bahan dan alat lainnya sebab bukan untuk kebutuhan air minum, melainkan perairan lahan pertanian. Untuk itu sebagai bahan refrensi Desain Gambar dan RAB Sumur Bor ini dalam pembangunan infrastruktur Desa diwilayah.
Berikut kami bagikan RAB Sumur Bor dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.