CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Peta Jalan SDGs Desa

Langkah kedua yang sangat krusial dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, proses pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa wajib dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa. Hal ini bertujuan agar visi dan misi Kepala Desa selaras dengan target pembangunan global yang telah didefinisikan dalam 18 tujuan SDGs Desa.

Tim penyusun RPJM Desa bertugas mempelajari dan mengkaji peta jalan di dashboard SDGs Desa yang disusun oleh Kepala Desa. Dokumen digital ini menjadi kompas bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan yang berbasis pada data rill, bukan sekadar asumsi. Peta jalan tersebut sekurang-kurangnya harus memuat elemen strategis seperti sasaran SDGs Desa, kondisi objektif pencapaian terkini, identifikasi permasalahan beserta solusinya, pemetaan potensi sumber daya, serta draf rancangan program pembangunan desa yang komprehensif.

Pada tahapan ini, Tim Penyusun RPJMDes yang di SK Kepala Desa melakukan penyelarasan data desa dengan cara membandingkan dokumen data formal dengan kondisi desa terkini. Sinergi antara data digital dan fakta lapangan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan enam tahun ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan di tingkat desa secara berkelanjutan.

Komponen Utama Peta Jalan SDGs Desa

Peta jalan yang dikaji oleh tim penyusun harus memberikan gambaran utuh mengenai arah kemajuan desa, yang meliputi:

  • Sasaran SDGs Desa: Target spesifik dari 18 poin SDGs yang ingin dicapai dalam periode jabatan;
  • Kondisi Objektif: Potret riil capaian masing-masing indikator SDGs di desa saat ini;
  • Permasalahan & Solusi: Analisis hambatan yang dihadapi serta inovasi tindakan untuk mengatasinya;
  • Potensi & Sumber Daya: Kekayaan alam, manusia, dan sosial yang dapat dioptimalkan;
  • Rancangan Program: Daftar kegiatan pembangunan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Data Desa yang Perlu Dipersiapkan

Dalam melakukan penyelarasan, tim penyusun wajib menyiapkan dan memverifikasi data desa sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Data kondisi eksisting capaian SDGs Desa dan rekomendasi program berbasis Sistem Informasi Desa (SID) yang tersedia di laman resmi Kemendesa;
  2. Hasil pemetaan aset desa dan potensi aset yang belum terkelola secara maksimal;
  3. Dokumen perencanaan mengenai pengembangan, pemeliharaan, serta pelestarian aset desa;
  4. Pemutakhiran data informasi pembangunan desa, mencakup Profil Desa, Indeks Desa Membangun (IDM), Data Kemiskinan Ekstrem, serta dokumen RPJMDes dan RKPDes periode sebelumnya sebagai bahan evaluasi.

Kesimpulan

Peta Jalan SDGs Desa adalah fondasi ilmiah dalam perencanaan pembangunan desa modern. Dengan mengacu pada data dashboard SDGs dan pemutakhiran informasi terkini, tim penyusun dapat merumuskan RPJM Desa yang lebih presisi dan terukur. Penyelarasan ini menjamin bahwa setiap program pembangunan yang direncanakan tidak hanya memenuhi janji politik Kepala Desa, tetapi juga berkontribusi secara nyata terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh warga desa.

peta_jalan_sdgs_desa.doc113 KB
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.