Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (yang kemudian disempurnakan dalam Permendagri 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Untuk menghasilkan aparatur yang kompeten, calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk kewajiban bertempat tinggal di desa setempat sebagai bentuk penguatan pelayanan kewilayahan.
Persyaratan domisili merupakan instrumen penting guna memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat yang dilayaninya. Validasi terhadap aspek ini dilakukan melalui pengecekan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan resmi dari lingkungan terkecil (RT/RW). Dengan memenuhi syarat tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran, calon tersebut dianggap telah memahami karakteristik dan kebutuhan rill warga desa.
Setiap warga desa yang ingin mengabdi sebagai perangkat desa harus memenuhi kualifikasi dasar sebagai berikut:
Selain syarat umum, terdapat Persyaratan Khusus yang memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Aturan mengenai syarat tambahan ini secara spesifik ditetapkan di dalam Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota guna menyesuaikan dengan kearifan lokal daerah tersebut.
Berdasarkan regulasi, setiap pendaftar wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut sebagai bukti pemenuhan syarat:
Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi di atas merupakan wujud profesionalisme awal bagi calon perangkat desa. Dengan mengintegrasikan syarat domisili dan pernyataan integritas, diharapkan proses seleksi dapat menghasilkan perangkat desa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki loyalitas tinggi terhadap wilayahnya. Seluruh berkas pendaftaran ini menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa dalam menerbitkan SK Pengangkatan setelah melalui tahapan seleksi yang transparan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
