CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pernyataan Bertempat Tinggal

Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 (yang kemudian disempurnakan dalam Permendagri 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi. Untuk menghasilkan aparatur yang kompeten, calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk kewajiban bertempat tinggal di desa setempat sebagai bentuk penguatan pelayanan kewilayahan.

Persyaratan domisili merupakan instrumen penting guna memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat yang dilayaninya. Validasi terhadap aspek ini dilakukan melalui pengecekan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan resmi dari lingkungan terkecil (RT/RW). Dengan memenuhi syarat tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran, calon tersebut dianggap telah memahami karakteristik dan kebutuhan rill warga desa.

1. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa

Setiap warga desa yang ingin mengabdi sebagai perangkat desa harus memenuhi kualifikasi dasar sebagai berikut:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
  • Berusia antara 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  • Memenuhi seluruh kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

2. Persyaratan Khusus Calon Perangkat Desa

Selain syarat umum, terdapat Persyaratan Khusus yang memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat. Aturan mengenai syarat tambahan ini secara spesifik ditetapkan di dalam Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota guna menyesuaikan dengan kearifan lokal daerah tersebut.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

3. Kelengkapan Berkas Administrasi

Berdasarkan regulasi, setiap pendaftar wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut sebagai bukti pemenuhan syarat:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan bertempat tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dari RT/RW setempat;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermaterai;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
  5. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  6. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

Kesimpulan

Kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi di atas merupakan wujud profesionalisme awal bagi calon perangkat desa. Dengan mengintegrasikan syarat domisili dan pernyataan integritas, diharapkan proses seleksi dapat menghasilkan perangkat desa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki loyalitas tinggi terhadap wilayahnya. Seluruh berkas pendaftaran ini menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa dalam menerbitkan SK Pengangkatan setelah melalui tahapan seleksi yang transparan.

pernyataan_bertempat_tinggal.doc24 KB
formulir_lamaran_peragkat_desa.zipunlimited
dokumen_seleksi_perangkat_desa.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.