Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan drai APB Desa, maka perlu dilakukan monitoring oleh kecamatan sesuai dengan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa yang dilakukan oleh camat kepada pemerintahan Desa perlu dilengkapi administrasi sebagai bukti kegiatan berupa berita acara.
Berikut kami bagikan Format Monev Dana Desa (DD) yang dapat Anda edit dan sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing desa. Format ini dirancang untuk membantu dalam memonitor dan mengevaluasi penggunaan sisa anggaran dengan lebih efektif. Dengan menerapkan format ini, anda dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundang-undangan.
No. | Ket. | Dokumen |
---|---|---|
01. | Save | Format Monev APB Desa |
03. | Save | Format Monev Alokasi Dana Desa (ADD) |
04. | Save | Format Monev Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) |
05. | Save | Format Monev Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) | 06. | Save | Format Monev Infrastruktur Desa | 07. | Save | Format Monev BUM Desa |
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!