Berita Acara Musdes BLT Desa

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT Desa dalam rangka perepatan penghapusan masyarakat ekstrem diperlukan berita acara musdes BLT Desa, notulen, daftar hadir dan dokumentasi. Dokumen administrasi ini sangatlah penting sebab sebagai bukti otentik pelaksanaan program dan kegiatan di Desa.

Musdes khusus dalam rangka penetapan validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Desa terkait penghapusan masyarakat ekstrem di Desa merupakan implementasi dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan masyarakat ekstrem.

Adapun agenda dalam musdes tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Data Calon Penerima BLT Desa;
  2. Penyampaian Kriteria Calon Penerima BLT Desa; dan
  3. Validasi, finalisasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa;

Sedangkan kriteria penerima BLT Desa, adalah:

  1. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
    1. kehilangan mata pencaharian;
    2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
    3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
    4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  4. Dalam hal pemerintah daerah belum memiliki data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  5. Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem per Desa kepada kepala Desa di wilayahnya.
  6. Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa.

Berikut kami bagikan Berita Acara musyawarah desa Khusus penetapan KPM BLT Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

musdes_blt_desa162 KB

berita_acara_musdes_perubahan_blt_desa.doc146 KB

beerita_acara_penyaluran_blt_desa694 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dokumen

321 Topik
Lihat Dokumen Lainnya