Buku Inventaris Aset Desa

Dalam penggunaan aset Desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi dengan menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan ini dijelaskan dalam pasal 28 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri 1 Tahun 2016 ditambahi 3 (tiga) ayat bahwa pelaporan Aset Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota setiap semester dan inventarisasi Aset Desa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun. Serta kode barang diatur dalam pedoman umum mengenai Kodefikasi Aset Desa.

Pada format buku inventaris aset Desa terdiri dari Nomor, Kodefiksi barang, Nama barang, NUP, Merk/type barang, Bukti kepemilikan, Tahun perolehan, Ukuran dalam meter persegi, Nilai perolehan barang, dan Keterangan. Dan buku inventaris aset Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.

Berikut kami bagikan Buku Inventaris Aset Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

buku_inventaris_aset_desa.xls25 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Dokumen

331 Topik
Lihat Dokumen Lainnya