CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD [dari Kepala Desa]

Proses pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari penataan kelembagaan desa yang harus dilakukan sesuai koridor hukum. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa memiliki kewenangan administratif untuk menyampaikan surat usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Penerbitan surat usulan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai tindak lanjut atas usulan internal BPD yang tertuang dalam berita acara musyawarah pimpinan BPD. Hal ini menjamin bahwa proses pemberhentian tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan akuntabilitas kelembagaan di tingkat desa.

Kriteria Pemberhentian Anggota BPD

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang anggota BPD dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:

  • Berakhirnya masa keanggotaan sesuai periode yang ditetapkan;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai wakil masyarakat desa;
  • Melanggar larangan-larangan sebagai anggota BPD;
  • Melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik BPD;
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih;
  • Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat BPD lainnya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Adanya perubahan status desa (menjadi kelurahan), penggabungan desa, atau pemekaran/penghapusan desa;
  • Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan;
  • Telah ditetapkan secara resmi sebagai calon Kepala Desa.

Prosedur Administratif Usulan Pemberhentian

Kepala Desa harus memastikan bahwa surat usulan yang dikirimkan telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang valid. Hal ini mencakup Berita Acara Musyawarah BPD tentang usulan pemberhentian, bukti pendukung (seperti surat keterangan pindah, daftar hadir rapat, atau petikan putusan pengadilan), serta dokumen administrasi lainnya. Ketertiban dalam menyusun berkas usulan ini sangat penting agar proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian oleh Bupati dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di tingkat kabupaten.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Pentingnya Pengisian Kekosongan Jabatan

Setelah usulan pemberhentian diproses, Pemerintah Desa dan BPD harus segera mempersiapkan langkah selanjutnya, yaitu pengisian keanggotaan BPD antarwaktu (PAW). Hal ini bertujuan agar fungsi pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi di desa tetap berjalan optimal. Pemberhentian anggota BPD yang dilakukan sesuai prosedur akan menjaga stabilitas politik desa dan memastikan tata kelola pemerintahan tetap berada pada jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat usulan pemberhentian anggota BPD oleh Kepala Desa adalah instrumen legal untuk menjaga integritas kelembagaan desa. Dengan merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2021, proses ini menjadi transparan dan memiliki kepastian hukum. Kepatuhan terhadap kriteria dan prosedur yang ada memastikan bahwa setiap pergantian personil di tubuh BPD didasarkan pada alasan yang objektif demi kepentingan kemajuan desa yang lebih luas.

surat_pemberhentian_bpd.doc42 KB
surat_kades_pemberhentian_bpd.doc44 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.