Tim Penyusun RKPDes merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh Pemerintah Desa sebagai langkah perdana dalam memulai siklus perencanaan pembangunan tahunan. Sebelum melangkah pada teknis penyusunan dokumen, Kepala Desa wajib menyelenggarakan rapat pembentukan tim yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penerbitan Keputusan Kepala Desa guna melegitimasi kerja tim dalam merumuskan prioritas program desa. Tanpa berita acara yang sah, proses pembentukan tim dianggap tidak prosedural dan dapat menghambat tahapan verifikasi dokumen di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan Pasal 36 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Tim Penyusun RKPDes harus memiliki komposisi yang inklusif dan jumlah anggota yang ganjil (minimal 7 orang). Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah keterwakilan perempuan minimal sebesar 30 persen. Hal ini bertujuan agar dokumen RKP Desa yang dihasilkan nantinya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan gender, pemberdayaan anak, serta kelompok rentan di desa.
Struktur keanggotaan dalam Tim Penyusun RKPDes disusun secara sistematis untuk memastikan keterwakilan seluruh elemen masyarakat:
Penyusunan Tim Penyusun RKPDes melalui berita acara formal menjamin transparansi dalam penunjukan personil pelaksana perencanaan. Dalam forum rapat pembentukan, semua pihak dapat memberikan masukan mengenai siapa saja unsur masyarakat yang paling layak mewakili dusun atau kelompoknya. Dengan keterlibatan personil yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan, sosial, dan ekonomi, diharapkan rancangan RKP Desa yang disusun nantinya lebih berkualitas, berbasis data riil (SDGs Desa), dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Sebagai kesimpulan, berita acara pembentukan Tim Penyusun RKPDes adalah fondasi legalitas yang mengawali seluruh proses pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Ketaatan terhadap syarat jumlah anggota ganjil dan keterwakilan perempuan 30% sesuai Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 mencerminkan tata kelola desa yang demokratis. Mari kita pastikan pembentukan tim ini dilakukan dengan cara yang partisipatif guna menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga desa.
Gunakanlah draf berita acara ini sebagai rujukan utama dalam memulai agenda perencanaan di desa Anda. Dokumentasi yang tertib administrasi adalah kunci sukses pembangunan desa yang berkelanjutan. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh jajaran pemerintah desa dalam menjalankan amanah perencanaan pembangunan desa.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
