CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Alat Kaji Penyusunan RPJM Desa

Setelah Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian terhadap Peta Jalan SDGs Desa dan daftar rencana program yang masuk ke desa, langkah selanjutnya adalah melakukan perumusan usulan secara partisipatif. Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, usulan program dan kegiatan harus dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan warga melalui kelompok diskusi terpumpun atau rembuk warga. Proses inilah yang secara teknis disebut sebagai Pengkajian Keadaan Desa (PKD).

Kegiatan PKD atau yang sering dilaksanakan melalui forum Musyawarah Dusun (Musdus) bertujuan untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa selama 6 tahun ke depan. Dalam forum ini, Peta Jalan SDGs Desa menjadi rujukan utama untuk didiskusikan. Jika Peta Jalan SDGs belum tersedia, maka PKD menjadi instrumen wajib untuk menggali data secara mandiri. Setiap proses diskusi dalam forum PKD ini wajib diberita acarakan sebagai bentuk tertib administrasi dan legalitas usulan warga.

Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data, baik secara spasial maupun sosial, mengenai keadaan objektif masyarakat. Data tersebut mencakup identifikasi masalah, potensi, dan informasi terkait yang menggambarkan dinamika masyarakat desa secara utuh. Untuk mengubah data tersebut menjadi rekomendasi program yang konkret sesuai arah SDGs Desa, diperlukan alat kaji atau instrumen analisis yang tepat.

Jenis Alat Kaji RPJM Desa

Dalam menentukan tindakan atas masalah yang dihadapi di desa atau dusun, Tim Penyusun menggunakan empat alat kaji utama sebagai berikut:

  • Bagan Kelembagaan: Alat untuk memotret hubungan antarlembaga di desa, peran masing-masing institusi, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat;
  • Peta Sosial Desa: Gambaran spasial yang menunjukkan letak sumber daya, infrastruktur, persebaran pemukiman, hingga titik-titik rawan masalah sosial di wilayah desa;
  • Kalender Musim: Instrumen untuk memetakan siklus kejadian berulang di desa, seperti musim tanam, masa paceklik, potensi bencana musiman, hingga pola penyebaran penyakit;
  • Pohon Masalah: Alat analisis untuk membedah akar penyebab suatu masalah utama serta dampak yang ditimbulkannya, sehingga solusi yang dirumuskan tepat sasaran.

Manfaat Alat Kaji dalam Perencanaan Desa

Penggunaan alat kaji ini memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya sekadar membangun fisik, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan dan solusi sosial. Melalui bagan kelembagaan, desa dapat memperkuat peran organisasi lokal. Peta sosial membantu penentuan lokasi pembangunan infrastruktur agar lebih adil. Kalender musim membantu perencanaan ketahanan pangan, sedangkan pohon masalah menjamin bahwa program yang diusulkan benar-benar menyelesaikan penyebab masalah hingga ke akarnya.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kesimpulan

Alat Kaji Penyusunan RPJM Desa merupakan jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan berbasis data. Dengan menggunakan instrumen PKD yang baku, Tim Penyusun dapat menghasilkan rancangan program yang realistis, terukur, dan benar-benar dibutuhkan oleh warga. Ketepatan dalam menggunakan alat kaji ini akan menentukan kualitas pembangunan desa selama enam tahun masa jabatan Kepala Desa, sekaligus mempercepat pencapaian target-target SDGs Desa.

alat_kaji_rpjmdes.zipunlimited
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB
dokumen_perubahan_rpjmdes_terintegrasi.doc6.3 MB

Jenis Alat Kaji

No. Keterangan Dokumen
01. Save Bagan Kelembagaan
02. Save Peta Sosial Desa
03. Save Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa
04. Save Kalender Musim
05. Save Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim
06. Save Pohon Masalah
07. Save Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.