Setelah Tim Penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian terhadap Peta Jalan SDGs Desa dan daftar rencana program yang masuk ke desa, langkah selanjutnya adalah melakukan perumusan usulan secara partisipatif. Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, usulan program dan kegiatan harus dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan warga melalui kelompok diskusi terpumpun atau rembuk warga. Proses inilah yang secara teknis disebut sebagai Pengkajian Keadaan Desa (PKD).
Kegiatan PKD atau yang sering dilaksanakan melalui forum Musyawarah Dusun (Musdus) bertujuan untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa selama 6 tahun ke depan. Dalam forum ini, Peta Jalan SDGs Desa menjadi rujukan utama untuk didiskusikan. Jika Peta Jalan SDGs belum tersedia, maka PKD menjadi instrumen wajib untuk menggali data secara mandiri. Setiap proses diskusi dalam forum PKD ini wajib diberita acarakan sebagai bentuk tertib administrasi dan legalitas usulan warga.
Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data, baik secara spasial maupun sosial, mengenai keadaan objektif masyarakat. Data tersebut mencakup identifikasi masalah, potensi, dan informasi terkait yang menggambarkan dinamika masyarakat desa secara utuh. Untuk mengubah data tersebut menjadi rekomendasi program yang konkret sesuai arah SDGs Desa, diperlukan alat kaji atau instrumen analisis yang tepat.
Dalam menentukan tindakan atas masalah yang dihadapi di desa atau dusun, Tim Penyusun menggunakan empat alat kaji utama sebagai berikut:
Penggunaan alat kaji ini memastikan bahwa pembangunan desa tidak hanya sekadar membangun fisik, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan dan solusi sosial. Melalui bagan kelembagaan, desa dapat memperkuat peran organisasi lokal. Peta sosial membantu penentuan lokasi pembangunan infrastruktur agar lebih adil. Kalender musim membantu perencanaan ketahanan pangan, sedangkan pohon masalah menjamin bahwa program yang diusulkan benar-benar menyelesaikan penyebab masalah hingga ke akarnya.
Alat Kaji Penyusunan RPJM Desa merupakan jembatan antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan berbasis data. Dengan menggunakan instrumen PKD yang baku, Tim Penyusun dapat menghasilkan rancangan program yang realistis, terukur, dan benar-benar dibutuhkan oleh warga. Ketepatan dalam menggunakan alat kaji ini akan menentukan kualitas pembangunan desa selama enam tahun masa jabatan Kepala Desa, sekaligus mempercepat pencapaian target-target SDGs Desa.
| No. | Keterangan | Dokumen |
|---|---|---|
| 01. | Save | Bagan Kelembagaan |
| 02. | Save | Peta Sosial Desa |
| 03. | Save | Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa |
| 04. | Save | Kalender Musim |
| 05. | Save | Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim |
| 06. | Save | Pohon Masalah |
| 07. | Save | Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah |
Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
