Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terkadang muncul situasi yang sangat kompetitif di mana dua calon atau lebih memperoleh jumlah suara yang persis sama (imbang). Untuk memberikan kepastian hukum dan menentukan pemenang berdasarkan kriteria yang diatur oleh undang-undang, Panitia Pemilihan wajib menyusun Berita Acara Hasil Pilkades Sama.
Dokumen ini disusun dengan merujuk pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini berfungsi untuk mendokumentasikan hasil imbang tersebut sekaligus menetapkan calon terpilih berdasarkan parameter tambahan yang sah secara regulasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo, jika terdapat perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih tidak dilakukan melalui pemungutan suara ulang, melainkan didasarkan pada sebaran wilayah suara. Berita Acara Hasil Pilkades Sama mencatat proses verifikasi terhadap:
Sebuah Berita Acara Hasil Pilkades Sama harus memuat informasi yang sangat detail dan transparan untuk menghindari konflik antar pendukung, meliputi:
Situasi suara imbang adalah kondisi yang sangat sensitif dan rawan memicu ketegangan. Oleh karena itu, Berita Acara Hasil Pilkades Sama harus dipaparkan secara terbuka kepada para saksi calon dengan menunjukkan data perolehan tiap wilayah secara gamblang. Penjelasan yang berbasis pada regulasi Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 akan membantu masyarakat memahami bahwa keputusan panitia memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bersifat subjektif.
Berita Acara Hasil Pilkades Sama adalah dokumen resolusi hukum yang memastikan suksesi kepemimpinan tetap berjalan meski terjadi angka imbang. Dengan berpegang pada aturan sebaran wilayah suara, proses penentuan pemenang menjadi lebih adil dan terukur. Dokumentasi ini merupakan bagian sangat penting dari berkas laporan yang akan disampaikan kepada Bupati Situbondo untuk proses pelantikan Kepala Desa terpilih.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
