CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Hasil Pilkades Sama

Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terkadang muncul situasi yang sangat kompetitif di mana dua calon atau lebih memperoleh jumlah suara yang persis sama (imbang). Untuk memberikan kepastian hukum dan menentukan pemenang berdasarkan kriteria yang diatur oleh undang-undang, Panitia Pemilihan wajib menyusun Berita Acara Hasil Pilkades Sama.

Dokumen ini disusun dengan merujuk pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini berfungsi untuk mendokumentasikan hasil imbang tersebut sekaligus menetapkan calon terpilih berdasarkan parameter tambahan yang sah secara regulasi.

Mekanisme Penentuan Pemenang Jika Suara Sama

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo, jika terdapat perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih tidak dilakukan melalui pemungutan suara ulang, melainkan didasarkan pada sebaran wilayah suara. Berita Acara Hasil Pilkades Sama mencatat proses verifikasi terhadap:

  • Luas Wilayah Sebaran Suara: Calon yang memiliki sebaran kemenangan di jumlah dusun/wilayah yang lebih banyak akan ditetapkan sebagai pemenang;
  • Kriteria Penunjang Lainnya: Jika sebaran wilayah tetap sama, maka panitia merujuk pada ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Perda, seperti tingkat pendidikan atau kriteria objektif lainnya yang telah ditetapkan dalam tata tertib.

Isi Penting dalam Berita Acara Suara Sama

Sebuah Berita Acara Hasil Pilkades Sama harus memuat informasi yang sangat detail dan transparan untuk menghindari konflik antar pendukung, meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno khusus penentuan hasil suara sama;
  2. Daftar nama calon yang memperoleh suara sama beserta total angka perolehan suaranya;
  3. Tabel perbandingan sebaran suara masing-masing calon di setiap wilayah (Dusun/RW);
  4. Pernyataan penetapan calon terpilih berdasarkan kriteria sebaran wilayah suara yang lebih luas;
  5. Tanda tangan Panitia Pemilihan, BPD, serta pernyataan saksi calon mengenai hasil verifikasi tersebut.

Menjaga Kondusivitas Desa

Situasi suara imbang adalah kondisi yang sangat sensitif dan rawan memicu ketegangan. Oleh karena itu, Berita Acara Hasil Pilkades Sama harus dipaparkan secara terbuka kepada para saksi calon dengan menunjukkan data perolehan tiap wilayah secara gamblang. Penjelasan yang berbasis pada regulasi Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 akan membantu masyarakat memahami bahwa keputusan panitia memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bersifat subjektif.

Kesimpulan

Berita Acara Hasil Pilkades Sama adalah dokumen resolusi hukum yang memastikan suksesi kepemimpinan tetap berjalan meski terjadi angka imbang. Dengan berpegang pada aturan sebaran wilayah suara, proses penentuan pemenang menjadi lebih adil dan terukur. Dokumentasi ini merupakan bagian sangat penting dari berkas laporan yang akan disampaikan kepada Bupati Situbondo untuk proses pelantikan Kepala Desa terpilih.

berita_acara_hasil_pilkades_sama.doc23 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.