Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci utama dalam melahirkan pemimpin desa yang berintegritas. Setelah hasil penelitian administrasi bakal calon diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau informasi terkait rekam jejak para calon. Segala bentuk aspirasi, keberatan, maupun dukungan yang masuk dari warga wajib didokumentasikan dalam Berita Acara Masukan Masyarakat.
Dokumen ini merupakan instrumen penting yang diatur dalam lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini menjamin bahwa setiap masukan warga dikelola secara formal dan profesional oleh Panitia Pemilihan.
Penyusunan Berita Acara Masukan Masyarakat bertujuan untuk memastikan calon yang akan ditetapkan tidak memiliki cacat hukum atau masalah administratif yang tersembunyi. Ruang masukan ini mencakup:
Dalam menyusun Berita Acara Masukan Masyarakat, panitia harus mencatat poin-poin krusial sebagai berikut:
Panitia Pemilihan wajib bersikap netral dan objektif dalam menyikapi masukan masyarakat. Masukan yang tertuang dalam berita acara ini harus diklarifikasi langsung kepada bakal calon yang bersangkutan atau instansi terkait. Jika masukan terbukti benar dan menggugurkan syarat pencalonan, maka panitia memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak meloloskan bakal calon tersebut. Sebaliknya, jika masukan tidak terbukti, panitia wajib melindungi nama baik bakal calon.
Berita Acara Masukan Masyarakat adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, panitia memastikan bahwa pemilihan bukan hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi juga soal akseptabilitas moral di mata warga. Dokumentasi yang baik dalam berita acara ini akan menghindarkan panitia dari tuduhan keberpihakan dan memperkuat legitimasi hasil Pilkades secara keseluruhan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
