CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Masukan Masyarakat

Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci utama dalam melahirkan pemimpin desa yang berintegritas. Setelah hasil penelitian administrasi bakal calon diumumkan, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau informasi terkait rekam jejak para calon. Segala bentuk aspirasi, keberatan, maupun dukungan yang masuk dari warga wajib didokumentasikan dalam Berita Acara Masukan Masyarakat.

Dokumen ini merupakan instrumen penting yang diatur dalam lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini menjamin bahwa setiap masukan warga dikelola secara formal dan profesional oleh Panitia Pemilihan.

Tujuan Uji Publik melalui Masukan Masyarakat

Penyusunan Berita Acara Masukan Masyarakat bertujuan untuk memastikan calon yang akan ditetapkan tidak memiliki cacat hukum atau masalah administratif yang tersembunyi. Ruang masukan ini mencakup:

  • Klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang mungkin diragukan oleh warga;
  • Informasi terkait domisili atau status kewarganegaraan bakal calon;
  • Masukan mengenai rekam jejak moral atau perilaku yang berkaitan dengan syarat pencalonan;
  • Aspirasi mengenai pemenuhan kriteria lain yang diatur dalam tata tertib desa.

Isi dan Prosedur Penulisan Berita Acara

Dalam menyusun Berita Acara Masukan Masyarakat, panitia harus mencatat poin-poin krusial sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Identitas lengkap pelapor/warga yang memberikan masukan (wajib melampirkan identitas diri yang sah);
  2. Nama bakal calon yang ditanggapi;
  3. Uraian ringkas namun jelas mengenai substansi masukan atau keberatan yang disampaikan;
  4. Bukti-bukti pendukung yang disertakan oleh masyarakat (jika ada);
  5. Tindak lanjut atau langkah klarifikasi yang akan diambil oleh Panitia Pemilihan terhadap masukan tersebut;
  6. Tanda tangan pimpinan Panitia Pemilihan dan pihak pemberi masukan atau saksi.

Tindak Lanjut Panitia terhadap Masukan Publik

Panitia Pemilihan wajib bersikap netral dan objektif dalam menyikapi masukan masyarakat. Masukan yang tertuang dalam berita acara ini harus diklarifikasi langsung kepada bakal calon yang bersangkutan atau instansi terkait. Jika masukan terbukti benar dan menggugurkan syarat pencalonan, maka panitia memiliki dasar hukum yang kuat untuk tidak meloloskan bakal calon tersebut. Sebaliknya, jika masukan tidak terbukti, panitia wajib melindungi nama baik bakal calon.

Kesimpulan

Berita Acara Masukan Masyarakat adalah wujud nyata demokrasi partisipatif di tingkat desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, panitia memastikan bahwa pemilihan bukan hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi juga soal akseptabilitas moral di mata warga. Dokumentasi yang baik dalam berita acara ini akan menghindarkan panitia dari tuduhan keberpihakan dan memperkuat legitimasi hasil Pilkades secara keseluruhan.

berita_acara_masukan_masyarakat.doc24 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.