Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi rujukan utama untuk pelaksanaan penempatan Dana Desa dalam rangka mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa, kewenangan, batasan dukungan pengembalian pinjaman (maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun), serta format surat persetujuan dan surat kuasa. Sementara itu, PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman, skema pinjaman, pihak-pihak perbendaharaan yang berwenang (KPA BUN, KPPN), persyaratan pengajuan, dan prosedur penempatan Dana Desa atau DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.
Permendesa menegaskan bahwa kepala desa hanya memberikan persetujuan pembiayaan setelah melalui Musyawarah Desa Khusus atau musdes insidental serta kajian proposal rencana bisnis KDMP. Proposal minimal harus memuat rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal/operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman. Untuk perlindungan keuangan desa, dukungan pengembalian pinjaman dibatasi hingga 30% dari pagu Dana Desa per tahun, sehingga kepala desa perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal desa dan prioritas pembangunan.
PMK Nomor 49 Tahun 2025 menambahkan aturan tentang mekanisme pelibatan KPPN/KPA BUN: penempatan dana dilaksanakan oleh KPA BUN penyaluran yang wilayah kerjanya sesuai dengan penerima alokasi Dana Desa, dan bank wajib mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Menteri melalui aplikasi yang ditetapkan. PMK juga menetapkan skema pinjaman (plafon, bunga 6% per tahun, tenor sampai 72 bulan, grace period 6–8 bulan) serta ketentuan pencatatan akuntansi bahwa dana yang ditempatkan dicatat sebagai pendapatan transfer dan pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
Surat kuasa harus mengikuti format resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025. Format minimal memuat identitas pemberi kuasa (Kepala Desa), identitas penerima kuasa (Kepala KPPN yang bertindak sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa), jenis dana yang ditempatkan (Dana Desa), nomor perjanjian pinjaman, nominal pinjaman, jangka waktu berlakunya surat kuasa (sampai berakhirnya masa perjanjian pinjaman), serta tanda tangan dan stempel/meteraI sesuai ketentuan.
Catatan penting: surat kuasa harus ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian Pinjaman dan dilaporkan serta didaftarkan melalui mekanisme yang ditentukan (mis. pengunggahan ke aplikasi OM-SPAN TKD paling lama 3 hari setelah penandatanganan menurut PMK).
Setelah Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penempatan Dana Desa ditandatangani, rangka administratif berikut biasanya terjadi:
Pencatatan dan pelaporan yang ketat sangat penting: Permendesa mensyaratkan kepala desa melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APB Desa terkait penempatan dana. Selain itu, PMK mewajibkan pengiriman data perjanjian pinjaman ke Menteri via aplikasi yang disediakan paling lama 14 hari kerja setelah perjanjian ditandatangani, serta pemberitahuan penempatan kepada bank, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan surat perintah pencairan.
Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih merupakan instrumen administratif dan hukum yang krusial untuk menjamin kelangsungan pembiayaan usaha koperasi desa sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Dengan mengikuti format dan prosedur yang ditetapkan dalam Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025, kepala desa, BPD, KPPN, dan KDMP dapat menjalankan skema pembiayaan secara aman, transparan, dan sesuai aturan. Unduh template dan peraturan resmi melalui tautan di atas, sesuaikan dengan kebutuhan desa Anda, dan pastikan seluruh langkah persetujuan dan pencatatan dilakukan dengan cermat.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
