CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara

Puncak dari seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah hari pemungutan suara. Sebagai dokumen hukum paling vital yang mencatat kedaulatan warga desa, Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara wajib disusun secara teliti dan akurat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah mengenai jalannya proses pencoblosan hingga rekapitulasi nilai suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penyusunan dokumen ini wajib merujuk pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini merupakan mahkota dari hasil kerja panitia yang menentukan siapa pemimpin desa terpilih selanjutnya.

Fungsi Utama Berita Acara di TPS

Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara memiliki fungsi sebagai perlindungan hukum dan transparansi hasil, di antaranya:

  • Mencatat jumlah surat suara yang diterima, digunakan, rusak, maupun yang tidak terpakai;
  • Mendokumentasikan jumlah pemilih yang hadir berdasarkan DPT, Daftar Pemilih Tambahan, dan pengguna KTP-el;
  • Menetapkan perolehan suara sah masing-masing calon Kepala Desa secara terperinci;
  • Mencatat kejadian khusus atau keberatan dari saksi calon selama proses berlangsung di TPS;
  • Menjadi dasar utama bagi Panitia Tingkat Desa untuk melakukan rekapitulasi hasil keseluruhan.

Isi Penting dalam Dokumen Penghitungan Suara

Berdasarkan regulasi teknis, Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara yang akuntabel harus memuat informasi sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS tempat pemungutan suara dilaksanakan;
  2. Identitas Ketua dan Anggota KPPS serta saksi-saksi calon yang hadir;
  3. Data administrasi surat suara dan data pemilih secara sinkron;
  4. Rincian perolehan suara sah dan jumlah suara yang dinyatakan tidak sah (batal);
  5. Pernyataan saksi mengenai penerimaan atau keberatan terhadap proses penghitungan;
  6. Tanda tangan seluruh anggota petugas TPS (KPPS) dan saksi calon yang hadir di lokasi.

Integritas Data dan Pencegahan Sengketa

Akurasi dalam penulisan angka pada berita acara ini sangat menentukan. Kesalahan penulisan satu angka saja dapat memicu sengketa Pilkades yang panjang. Oleh karena itu, proses pengisian berita acara harus dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi dan pengawas. Setelah ditandatangani, salinan berita acara wajib diberikan kepada masing-masing saksi calon sebagai bentuk transparansi dan bukti bagi mereka untuk mencocokkan hasil di tingkat desa nantinya.

Kesimpulan

Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara adalah dokumen final di tingkat TPS yang mengunci hasil demokrasi desa. Dengan mematuhi standar format dalam Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades memastikan bahwa setiap suara rakyat terdokumentasi dengan sah dan aman. Dokumen ini harus disegel dan dikawal dengan ketat saat dikirim ke tingkat Panitia Desa guna menghindari potensi manipulasi data.

berita_acara_puntungsura_pilkades.doc31 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.