Puncak dari seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah hari pemungutan suara. Sebagai dokumen hukum paling vital yang mencatat kedaulatan warga desa, Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara wajib disusun secara teliti dan akurat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah mengenai jalannya proses pencoblosan hingga rekapitulasi nilai suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyusunan dokumen ini wajib merujuk pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini merupakan mahkota dari hasil kerja panitia yang menentukan siapa pemimpin desa terpilih selanjutnya.
Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara memiliki fungsi sebagai perlindungan hukum dan transparansi hasil, di antaranya:
Berdasarkan regulasi teknis, Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara yang akuntabel harus memuat informasi sebagai berikut:
Akurasi dalam penulisan angka pada berita acara ini sangat menentukan. Kesalahan penulisan satu angka saja dapat memicu sengketa Pilkades yang panjang. Oleh karena itu, proses pengisian berita acara harus dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi dan pengawas. Setelah ditandatangani, salinan berita acara wajib diberikan kepada masing-masing saksi calon sebagai bentuk transparansi dan bukti bagi mereka untuk mencocokkan hasil di tingkat desa nantinya.
Berita Acara Pemungutan & Penghitungan Suara adalah dokumen final di tingkat TPS yang mengunci hasil demokrasi desa. Dengan mematuhi standar format dalam Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades memastikan bahwa setiap suara rakyat terdokumentasi dengan sah dan aman. Dokumen ini harus disegel dan dikawal dengan ketat saat dikirim ke tingkat Panitia Desa guna menghindari potensi manipulasi data.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
