Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, terdapat kondisi di mana jumlah bakal calon yang memenuhi syarat administratif melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh regulasi, yakni lebih dari 5 (lima) orang. Untuk menentukan 5 orang calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan wajib menyelenggarakan seleksi tambahan. Hasil dari proses penyaringan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon.
Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan wajib mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti otentik penetapan peringkat nilai bagi seluruh bakal calon yang mengikuti seleksi.
Proses seleksi tambahan dilakukan oleh panitia (seringkali bekerja sama dengan tim independen atau tingkat kabupaten) dengan parameter penilaian yang terukur. Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon mendokumentasikan akumulasi nilai berdasarkan bobot indikator seperti:
Sebuah Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon yang transparan harus memuat poin-poin sebagai berikut:
Seleksi tambahan sering kali menjadi tahapan yang rawan konflik karena adanya bakal calon yang harus gugur (tereliminasi). Oleh karena itu, Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon harus disusun secara akurat tanpa ada manipulasi angka. Pengumuman hasil seleksi yang didasarkan pada berita acara yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas desa, karena setiap bakal calon dapat melihat secara terbuka hasil penilaian yang objektif.
Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon adalah dokumen final dalam tahap penyaringan sebelum memasuki penetapan calon tetap. Dengan mematuhi standar yang ada pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades telah memastikan bahwa proses eliminasi bakal calon dilakukan secara profesional dan bermartabat. Dokumentasi ini menjadi arsip wajib dalam pelaporan pertanggungjawaban panitia kepada BPD dan Bupati.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
