CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, terdapat kondisi di mana jumlah bakal calon yang memenuhi syarat administratif melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh regulasi, yakni lebih dari 5 (lima) orang. Untuk menentukan 5 orang calon yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan wajib menyelenggarakan seleksi tambahan. Hasil dari proses penyaringan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon.

Dokumen ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dan wajib mengacu pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini berfungsi sebagai bukti otentik penetapan peringkat nilai bagi seluruh bakal calon yang mengikuti seleksi.

Kriteria Seleksi Tambahan Bakal Calon

Proses seleksi tambahan dilakukan oleh panitia (seringkali bekerja sama dengan tim independen atau tingkat kabupaten) dengan parameter penilaian yang terukur. Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon mendokumentasikan akumulasi nilai berdasarkan bobot indikator seperti:

  • Pengalaman Kerja: Rekam jejak di lembaga pemerintahan atau organisasi kemasyarakatan;
  • Tingkat Pendidikan: Ijazah formal yang dimiliki oleh bakal calon;
  • Usia: Kategori umur sesuai dengan ketentuan pembobotan dalam regulasi;
  • Ujian Tulis/Wawancara: Hasil tes kompetensi yang diselenggarakan oleh Panitia atau Tim Kabupaten.

Komponen dalam Berita Acara Hasil Seleksi

Sebuah Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon yang transparan harus memuat poin-poin sebagai berikut:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Waktu dan tempat pelaksanaan pleno penetapan hasil seleksi tambahan;
  2. Daftar nama seluruh bakal calon peserta seleksi beserta rincian nilai tiap parameter;
  3. Peringkat atau urutan nilai dari yang tertinggi hingga terendah;
  4. Penetapan 5 (lima) orang bakal calon dengan nilai tertinggi yang dinyatakan lolos menjadi Calon Kepala Desa;
  5. Tanda tangan Panitia Pemilihan dan pihak pengawas yang hadir.

Menghindari Sengketa Melalui Transparansi Nilai

Seleksi tambahan sering kali menjadi tahapan yang rawan konflik karena adanya bakal calon yang harus gugur (tereliminasi). Oleh karena itu, Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon harus disusun secara akurat tanpa ada manipulasi angka. Pengumuman hasil seleksi yang didasarkan pada berita acara yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas desa, karena setiap bakal calon dapat melihat secara terbuka hasil penilaian yang objektif.

Kesimpulan

Berita Acara Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon adalah dokumen final dalam tahap penyaringan sebelum memasuki penetapan calon tetap. Dengan mematuhi standar yang ada pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades telah memastikan bahwa proses eliminasi bakal calon dilakukan secara profesional dan bermartabat. Dokumentasi ini menjadi arsip wajib dalam pelaporan pertanggungjawaban panitia kepada BPD dan Bupati.

berita_acara_hasil_tambahan_bakal_calon.doc21 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.