Setelah proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah penggabungan hasil suara dari seluruh wilayah desa. Proses ini diformalkan melalui Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades di tingkat desa. Dokumen ini merupakan rangkuman akhir yang menjumlahkan perolehan suara masing-masing calon dari seluruh TPS guna menentukan siapa calon yang memperoleh suara terbanyak.
Penyusunan berita acara rekapitulasi ini harus merujuk secara ketat pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini menjadi dasar hukum utama bagi BPD untuk mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih kepada Bupati.
Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin akuntabilitas hasil pemilihan, di antaranya:
Sebagai dokumen negara di tingkat desa, Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades wajib memuat informasi yang komprehensif, meliputi:
Proses rekapitulasi suara harus dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat serta awak media. Panitia wajib membacakan hasil dari formulir berita acara setiap TPS sebelum menjumlahkannya ke dalam berita acara rekapitulasi desa. Ketelitian dalam penjumlahan angka sangat diperlukan untuk menghindari tuduhan penggelembungan suara. Setelah ditandatangani, berita acara ini harus segera diumumkan secara luas agar masyarakat mengetahui hasil final demokrasi di desa mereka.
Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades adalah dokumen puncak yang menetapkan arah baru kepemimpinan desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades telah menyediakan bukti administratif yang kuat dan sah secara regulasi. Dokumentasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari berkas usulan pelantikan Kepala Desa terpilih yang akan disampaikan kepada Bupati Situbondo melalui Camat.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
