CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades

Setelah proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah penggabungan hasil suara dari seluruh wilayah desa. Proses ini diformalkan melalui Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades di tingkat desa. Dokumen ini merupakan rangkuman akhir yang menjumlahkan perolehan suara masing-masing calon dari seluruh TPS guna menentukan siapa calon yang memperoleh suara terbanyak.

Penyusunan berita acara rekapitulasi ini harus merujuk secara ketat pada lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita acara ini menjadi dasar hukum utama bagi BPD untuk mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih kepada Bupati.

Pentingnya Rekapitulasi di Tingkat Desa

Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin akuntabilitas hasil pemilihan, di antaranya:

  • Menyatukan seluruh data perolehan suara sah dari setiap TPS ke dalam satu dokumen induk desa;
  • Memvalidasi kesesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir secara total;
  • Memberikan kepastian hukum mengenai selisih perolehan suara antar calon Kepala Desa;
  • Menjadi rujukan resmi jika terjadi perselisihan atau sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten.

Isi Penting dalam Berita Acara Rekapitulasi

Sebagai dokumen negara di tingkat desa, Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades wajib memuat informasi yang komprehensif, meliputi:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat desa;
  2. Tabel perolehan suara masing-masing calon yang dirinci per TPS;
  3. Jumlah total suara sah, suara tidak sah, dan suara gugur/tidak terpakai di seluruh desa;
  4. Penetapan nama calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak;
  5. Catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi (jika ada);
  6. Tanda tangan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan serta para saksi calon yang hadir.

Transparansi dan Validasi Akhir

Proses rekapitulasi suara harus dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat serta awak media. Panitia wajib membacakan hasil dari formulir berita acara setiap TPS sebelum menjumlahkannya ke dalam berita acara rekapitulasi desa. Ketelitian dalam penjumlahan angka sangat diperlukan untuk menghindari tuduhan penggelembungan suara. Setelah ditandatangani, berita acara ini harus segera diumumkan secara luas agar masyarakat mengetahui hasil final demokrasi di desa mereka.

Kesimpulan

Berita Acara Rekapitulasi Suara Pilkades adalah dokumen puncak yang menetapkan arah baru kepemimpinan desa. Dengan berpedoman pada Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, Panitia Pilkades telah menyediakan bukti administratif yang kuat dan sah secara regulasi. Dokumentasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari berkas usulan pelantikan Kepala Desa terpilih yang akan disampaikan kepada Bupati Situbondo melalui Camat.

berita_acara_rekap_suara_pilkades.doc24 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.