CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Berita Acara Penghapusan Aset Desa

Penghapusan Aset Desa merupakan prosedur administratif final untuk mengeluarkan barang milik desa dari daftar inventaris kekayaan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, proses ini harus dituangkan dalam dokumen resmi berupa Berita Acara. Secara definisi, kegiatan ini dilakukan untuk membebaskan Pemerintah Desa dari tanggung jawab administrasi maupun fisik atas aset yang berada dalam penguasaannya. Tanpa adanya berita acara yang sah, aset yang sudah rusak atau hilang akan tetap menjadi beban laporan keuangan desa.

Penerapan Penghapusan Aset Desa harus mengikuti kaidah hukum yang berlaku guna menghindari temuan dalam audit internal maupun eksternal. Perubahan regulasi terbaru dalam Permendagri 3/2024 memang tidak merubah substansi isi secara signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, namun mempertegas judul dan tata cara administratifnya. Setiap tindakan penghapusan wajib didasari oleh Keputusan Kepala Desa yang merujuk pada berita acara hasil penilaian atau pengecekan fisik di lapangan oleh tim pengelola aset desa.

Alasan dan Kriteria Penghapusan Aset Desa

Berdasarkan amanat Pasal 21 ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Penghapusan Aset Desa dapat dilakukan apabila terjadi kondisi sebagai berikut:

  1. Beralih Kepemilikan: Terjadi akibat pemindahtanganan aset kepada pihak lain secara sah atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  2. Pemusnahan: Dilakukan pada aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau tidak memiliki nilai ekonomis lagi, seperti meja, kursi, dan komputer rusak. Proses ini memerlukan Berita Acara Usulan sebelum eksekusi pemusnahan.
  3. Sebab Lain: Aset hilang karena kecurian, terbakar, atau musnah akibat bencana alam yang dibuktikan dengan surat keterangan pihak berwenang.

Tata Cara Penyusunan Berita Acara

Dalam menyusun dokumen Penghapusan Aset Desa, tim harus memastikan seluruh identitas barang tercatat dengan akurat. Hal ini meliputi kode barang, tahun perolehan, serta alasan spesifik mengapa barang tersebut dihapuskan. Berita acara ini berfungsi sebagai lampiran utama dalam Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset. Dengan dokumentasi yang tertib, daftar inventaris desa akan selalu menyajikan data yang relevan dengan kondisi fisik di kantor desa maupun gudang penyimpanan.

Penghapusan yang dilakukan secara transparan juga melindungi perangkat desa dari risiko tuntutan penyalahgunaan wewenang. Penting bagi desa untuk melibatkan saksi-saksi dari unsur BPD atau tokoh masyarakat saat proses identifikasi aset yang akan dihapus. Langkah ini menjamin bahwa aset yang dihapuskan benar-benar memenuhi kriteria “tidak layak pakai” atau “hilang”, sehingga akuntabilitas pemerintah desa tetap terjaga di mata publik.

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, Penghapusan Aset Desa adalah bagian tak terpisahkan dari siklus manajemen aset yang sehat. Ketaatan terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 dalam penyusunan berita acara akan mempermudah penataan buku inventaris desa. Mari kita kelola kekayaan desa dengan disiplin administrasi yang tinggi, mulai dari pengadaan hingga tahap penghapusan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Gunakanlah format berita acara yang sesuai standar kementerian untuk memastikan legalitas penghapusan aset di desa Anda. Dokumentasi yang lengkap adalah bukti profesionalisme dalam pengelolaan aset daerah. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh bendahara barang dan pengelola inventaris di wilayah desa Anda.

berita_acara_penghapusan_aset_desa.doc149 KB
laporan_aset_desa.xls27 KB

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

381 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.