Perencanaan Pembangunan Desa memerlukan ketelitian dalam menyelaraskan berbagai sumber pendanaan dan program kerja yang berasal dari tingkat supra desa. Berdasarkan tahapan kedua penyusunan RKP Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, tim penyusun diwajibkan melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa. Langkah awal yang krusial adalah mencermati daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke desa guna memastikan sejauh mana kucuran dana dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat terintegrasi dengan kebutuhan riil masyarakat desa.
Kegiatan pencermatan ini merupakan proses pengkajian mendalam terhadap seluruh program sektoral yang dialokasikan ke wilayah desa. Dengan melakukan Perencanaan Pembangunan Desa yang tersinkronisasi, pemerintah desa dapat menghindari tumpang tindih anggaran (double funding) antara Dana Desa dengan dana APBD maupun APBN. Tim penyusun RKP Desa harus mampu memetakan program mana yang menjadi kewenangan asal-usul atau kewenangan lokal berskala desa, serta mana yang merupakan penugasan dari pemerintah di atasnya untuk dilaksanakan di wilayah desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyusun RKP Desa wajib melakukan serangkaian kegiatan pengkajian untuk memperkuat struktur Perencanaan Pembangunan Desa, antara lain:
Format daftar rencana program yang masuk ke desa merupakan bagian dari lampiran yang tidak terpisahkan dalam dokumen RKP Desa tahun berjalan. Untuk melengkapi legalitas Perencanaan Pembangunan Desa, beberapa dokumen pendukung lainnya yang harus disiapkan meliputi:
Akurasi dalam mendata program yang masuk ke desa akan menentukan kualitas Perencanaan Pembangunan Desa secara keseluruhan. Informasi mengenai besaran anggaran, lokasi kegiatan, dan jenis intervensi (fisik atau non-fisik) sangat dibutuhkan untuk memberikan gambaran objektif kepada warga saat Musrenbangdesa. Dengan dokumentasi yang transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan, baik yang dibiayai oleh desa maupun yang didanai melalui skema bantuan keuangan kabupaten, provinsi, maupun kementerian terkait.
Sebagai kesimpulan, Perencanaan Pembangunan Desa yang sukses dimulai dari pencermatan data yang akurat terhadap program supra desa. Ketaatan terhadap Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 menjamin bahwa setiap kegiatan pembangunan di desa memiliki dasar hukum yang kuat dan anggaran yang jelas. Mari kita perkuat sinergi antara pemerintah desa dan supra desa demi terwujudnya pembangunan yang merata, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan seluruh warga desa.
Gunakanlah format pencermatan yang sesuai standar untuk mempermudah sinkronisasi program di desa Anda. Perencanaan yang matang adalah kunci suksesnya pelaksanaan pembangunan di tahun mendatang. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh tim penyusun RKP Desa dalam menjalankan amanah undang-undang.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
