CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK Tim Penyusun RPJM Desa

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) diawali dengan pembentukan tim khusus oleh kepala desa terpilih. Tim penyusun RPJM Desa ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 tahun mendatang. Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari pasal 27 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020.

Sesuai dengan Permendesa tersebut, kepala desa wajib membentuk tim penyusun rancangan RPJM Desa dengan jumlah anggota ganjil, minimal 7 orang. Tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, yang sering disebut sebagai SK Kades tentang tim penyusun RPJMDes. Tim penyusun memiliki peran sentral dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tanggung jawab mereka meliputi seluruh tahapan, mulai dari persiapan awal hingga penetapan dokumen RPJMDes yang akan menjadi pedoman pembangunan desa selama 6 tahun.

Unsur Tim Penyusun

Unsur tim penyusun sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi terdiri dari:

  • Pembina yang dijabat oleh kepala Desa.
  • Ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
  • Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim.
  • Anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat Desa lainnya.

Adapun keterwakilan unsur masyarakat Desa dalam keanggotaan tim meliputi:

  • Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, serta keterwakilan kewilayahan;
  • Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
  • Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
  • Organisasi atau kelompok perajin;
  • Organisasi atau kelompok perempuan;
  • Forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;
  • Perwakilan kelompok masyarakat miskin;
  • Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
  • Kader kesehatan;
  • Penggiat dan pemerhati lingkungan;
  • Kelompok pemuda atau pelajar;
  • Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

Keanggotan tim wajib mengikutsertakan minimal 30% (tiga puluh persen) kesetaraan dan keadilan gender demi menjamin hak perempuan dalam perencanaan pembangunan.

Tugas Tim Penyusun RPJM Desa

Berdasarkan Permendesa PDTT 21/2020, tugas tim penyusun adalah:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun rancangan program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
  3. Memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka penyelarasan data dan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa hasil dari Pendataan SDGs Desa (mengacu peta jalan SDGs Desa);
  4. Menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  5. Memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa;
  6. Menyusun rancangan RPJM Desa; dan
  7. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.

Kesimpulan

SK Tim Penyusun RPJM Desa adalah pilar legalitas yang memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai kaidah regulasi. Tim yang bekerja secara data-driven berdasarkan SDGs Desa akan menghasilkan dokumen RPJM Desa yang berkualitas, realistis, dan mampu membawa desa menuju kesejahteraan berkelanjutan dalam kurun waktu 6 tahun masa pengabdian.

sk_tim_penyusun_rpjmdes.doc102 KB
dokumen_rpjmdes.doc26.4 MB

Info!Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun . Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.