Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) memegang peranan sentral dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Jabatan yang diemban oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) ini memiliki tanggung jawab teknis terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya yang telah diusulkan dalam RKP Desa dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Seluruh rincian operasional PKA tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen APB Desa tahun berjalan.
Sebagai penanggung jawab penuh, PKA wajib memantau perkembangan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. Progres kegiatan ini biasanya dikategorikan dalam persentase mulai dari 0%, 25%, 50%, 75%, hingga mencapai penyelesaian 100%. Selain berdasarkan capaian fisik dan serapan sumber dana, pelaporan juga dapat dilakukan secara rutin melalui laporan mingguan atau harian yang disusun bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai bentuk pengendalian mutu di lapangan.
Kewajiban pelaporan PKA diatur secara ketat untuk menjamin akuntabilitas pemerintahan desa. Merujuk pada Pasal 71 Perbup 57 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perbup 50 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kasi dan Kaur pelaksana kegiatan wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan serta anggaran kepada Kepala Desa. Batas waktu penyampaian laporan akhir ini adalah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai.
Penyerahan realisasi pekerjaan ini diformalitaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa tanggung jawab PKA telah ditunaikan sesuai dengan target waktu dan spesifikasi yang ditetapkan. Berita acara dibuat dalam rangkap 2 (dua), di mana masing-masing dokumen ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PKA dan Kepala Desa, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.
Berita Acara Penyerahan Hasil Swakelola dalam konteks pengadaan barang dan jasa di desa merupakan instrumen yang sangat teknis. Format yang tersedia untuk di-download pada postingan ini merujuk pada standar nasional, yaitu Keputusan LKPP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Penggunaan model dokumen ini juga wajib diselaraskan dengan aturan kewilayahan, seperti Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara PBJ di Desa.
Untuk memudahkan pemahaman dalam menggunakan dokumen download tersebut, berikut adalah petunjuk pembacaan komponen utamanya:
Keberadaan BAST yang ditandatangani oleh PKA dan Kepala Desa berfungsi sebagai “pintu keluar” dari tanggung jawab anggaran pada kegiatan tersebut. Tanpa adanya berita acara yang sah, sebuah pekerjaan dianggap belum selesai secara administratif meskipun fisiknya sudah terwujud. Hal ini dapat berdampak pada temuan administratif saat audit Inspektorat maupun dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Oleh karena itu, ketertiban PKA dalam menyusun laporan akhir secara tepat waktu adalah cerminan dari tata kelola desa yang bersih.
Selain itu, dokumen serah terima ini menjadi syarat mutlak bagi proses pencatatan aset desa. Setiap hasil pekerjaan swakelola yang telah diserahterimakan akan divalidasi oleh petugas pengelola barang desa untuk dimasukkan ke dalam Buku Inventaris Desa. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan oleh PKA benar-benar memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi sebagai kekayaan milik desa yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh warga secara berkelanjutan.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Desa oleh PKA adalah instrumen final yang menjamin validitas realisasi program desa. Dengan merujuk pada standar LKPP 2024 dan regulasi pengelolaan keuangan desa terbaru, Kasi dan Kaur dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman secara hukum. Pastikan setiap penyerahan pekerjaan dilakukan sebelum batas waktu 7 hari kerja berakhir guna menjaga integritas laporan pertanggungjawaban desa secara keseluruhan.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
