Buku Inventaris Aset Desa merupakan dokumen inti dalam sistem penatausahaan kekayaan milik desa yang wajib dikelola secara profesional. Penggunaan aset desa ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan seluruh barang tersebut harus diinventarisir serta diberi kodefikasi khusus. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, proses inventarisasi ini harus menggunakan aplikasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Sipades) guna menjamin akurasi data dan integrasi laporan secara nasional.
Melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi sebelumnya, terdapat penguatan fungsi pengawasan terhadap aset desa. Kini, Kepala Desa diwajibkan menyampaikan laporan aset kepada Bupati/Wali Kota setiap semester. Selain itu, inventarisasi fisik atau sensus aset desa wajib dilakukan minimal satu kali dalam lima tahun untuk memastikan keberadaan dan kondisi aset secara nyata. Kode barang yang digunakan pun harus mengacu pada pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa yang telah ditetapkan secara baku.
Penyusunan Buku Inventaris Aset Desa harus mengikuti format standar agar memudahkan dalam proses audit dan penilaian aset. Format ini mencakup informasi detail mengenai identitas barang dan nilai ekonomisnya. Dokumen ini wajib ditandatangani oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan aset di tingkat desa.
Adapun kolom-kolom utama yang harus terdapat dalam format buku inventaris aset desa meliputi:
Pemberian kodefikasi dalam Buku Inventaris Aset Desa bertujuan untuk memudahkan identifikasi serta mencegah terjadinya pengalihan aset secara ilegal. Dengan sistem digital yang dikelola Kemendagri, setiap barang yang dibeli menggunakan Dana Desa atau pendapatan asli desa lainnya akan memiliki rekam jejak yang jelas. Hal ini sangat krusial dalam meminimalisir temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat, terutama terkait aset bergerak seperti kendaraan dinas atau alat elektronik kantor yang rawan berpindah tangan.
Penatausahaan yang tertib melalui buku inventaris ini juga membantu desa dalam merencanakan pemeliharaan dan penghapusan aset. Aset yang sudah habis masa manfaatnya atau rusak berat dapat diidentifikasi lebih cepat untuk segera diproses penghapusannya dari buku inventaris, sehingga laporan kekayaan desa tetap mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai kesimpulan, Buku Inventaris Aset Desa adalah pilar utama dalam akuntabilitas pengelolaan kekayaan desa. Ketaatan terhadap Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 menjamin perlindungan hukum atas aset desa dan mempermudah pelaporan per semester kepada pemerintah daerah. Mari kita tingkatkan ketelitian dalam melakukan sensus aset setiap lima tahun dan selalu memperbarui catatan inventaris secara disiplin demi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Gunakanlah format standar yang tersedia dalam aplikasi Sipades untuk memastikan kodefikasi aset desa Anda telah sesuai dengan pedoman nasional. Dokumentasi aset yang rapi adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap harta benda milik warga desa. Semoga panduan teknis ini bermanfaat bagi seluruh bendahara barang dan pengelola aset di wilayah Anda.
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
