CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK PKPKD dan PPKD Tahun 2024

Penetapan SK PKPKD dan PPKD Tahun 2024 merupakan mandat administratif yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum melaksanakan anggaran. Sesuai dengan Pasal 7 Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perbup 50 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, struktur pengelola yang terdiri dari Pemegang Kekuasaan, Koordinator, Kaur Keuangan, dan Pelaksana Kegiatan Anggaran harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

SK ini menjadi dasar legalitas bagi perangkat desa dalam menjalankan fungsi manajerial dan teknis keuangan selama satu tahun anggaran. Tanpa adanya SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa, alokasi honorarium dan kewenangan eksekusi anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Struktur dan Tugas Pengelola Keuangan Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024, struktur pengelola keuangan desa dibagi menjadi dua unsur utama:

1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
PKPKD dijabat oleh Kepala Desa yang karena jabatannya memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebijakan pembangunan dan pemberdayaan yang didanai oleh desa.

2. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
PPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam operasional keuangan harian, yang terdiri dari:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  1. Sekretaris Desa, bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran.
  2. Kepala Seksi dan Kepala Urusan, bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  3. Kepala Urusan Keuangan (Bendahara), bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan seluruh arus kas desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Besaran Honorarium PKPKD dan PPKD Tahun 2024

Sebagai apresiasi atas tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pemerintah desa memberikan honorarium bulanan yang besarannya telah diatur dalam regulasi daerah. Alokasi honor ini bersumber dari APB Desa dan diberikan di luar tunjangan penghasilan tetap (Siltap) yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Adapun rincian honorarium per bulan berdasarkan Perbup terbaru adalah sebagai berikut:

  • PKPKD (Kepala Desa): Rp 300.000
  • Koordinator PPKD (Sekretaris Desa): Rp 275.000
  • Pelaksana Kegiatan (Kasi dan Kaur): Rp 250.000

Pemberian honor ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme perangkat desa dalam mengelola keuangan negara. Dengan adanya SK PKPKD dan PPKD, proses verifikasi oleh pihak kecamatan maupun inspektorat saat pemeriksaan berkala akan menjadi lebih mudah karena pembagian tugas dan hak keuangan telah tercantum secara jelas dan transparan.

Kesimpulan

SK PKPKD dan PPKD Tahun 2024 adalah instrumen fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa. Dokumen ini memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dikelola oleh personel yang memiliki dasar hukum kuat. Ketertiban dalam administrasi SK ini merupakan cerminan dari desa yang akuntabel dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sk_pkpkd_ppkd.doc83 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

412 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.