CLOSE AD
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

SK Penetapan Calon Kepala Desa

Penetapan Calon Kepala Desa merupakan tahapan yang menandai berakhirnya proses penyaringan dan dimulainya kompetisi resmi dalam Pilkades. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, Panitia Pemilihan wajib menerbitkan SK Penetapan Calon Kepala Desa. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa bakal calon telah lolos verifikasi dan resmi menyandang status sebagai calon yang berhak dipilih oleh masyarakat.

Sebagai landasan hukum dalam menetapkan calon yang diputuskan oleh panitia, merujuk pada regulasi berikut:

Elemen Data dalam Lampiran Keputusan

Dalam SK Penetapan Calon Kepala Desa, informasi mengenai kontestan harus disajikan secara detail dan akurat untuk keperluan logistik surat suara dan pengumuman publik. Elemen data tersebut meliputi:

  • Nomor Urut Calon (berdasarkan hasil pengundian);
  • Nama Calon yang Berhak Dipilih;
  • Tempat dan Tanggal Lahir Calon Kepala Desa;
  • Pendidikan Terakhir Calon Kades;
  • Pekerjaan Calon Kepala Desa;
  • Alamat Lengkap Calon Kepala Desa;
  • Keterangan tambahan lainnya.

Fungsi Strategis Penetapan Calon Tetap

Penerbitan SK Penetapan Calon Kepala Desa memiliki implikasi hukum yang luas bagi jalannya demokrasi di desa, antara lain:

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
  • Legalitas Surat Suara: Menjadi dasar bagi panitia untuk mencetak foto, nama, dan nomor urut calon pada surat suara;
  • Hak Kampanye: Memberikan hak resmi kepada calon untuk melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan;
  • Objektivitas Panitia: Menunjukkan bahwa panitia telah bekerja secara profesional dalam menyaring pendaftar berdasarkan syarat administratif dan faktual;
  • Kepastian Kontestan: Menghindari adanya klaim sepihak atau keraguan masyarakat mengenai siapa saja peserta resmi dalam pemilihan.

Pengumuman kepada Masyarakat

Setelah SK Penetapan Calon Kepala Desa ditandatangani, panitia berkewajiban untuk mensosialisasikan daftar calon tersebut kepada khalayak desa. Pengumuman ini biasanya dilakukan dengan memasang baliho atau poster yang memuat profil singkat calon di tempat-tempat strategis. Hal ini penting agar pemilih memiliki waktu yang cukup untuk mengenali calon pemimpin mereka sebelum hari pemungutan suara tiba.

Kesimpulan

SK Penetapan Calon Kepala Desa adalah dokumen krusial yang mengunci daftar peserta Pilkades. Dengan berpegang pada UU Desa dan Perda Situbondo, Panitia Pilkades menjamin bahwa setiap calon yang ditetapkan telah memenuhi kualifikasi hukum yang ketat. Integritas dalam penyusunan SK ini menjadi cerminan kualitas demokrasi desa yang transparan dan akuntabel.

surat_penetapan_calon_kepala_desa.doc31 KB
dokumen_pilkades.zipunlimited

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

413 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
File Original DOWNLOAD TANPA IKLAN ×
🛑
Pemblokir Iklan Terdeteksi!
Halo! Kami perhatikan Anda menggunakan AdBlocker atau DNS Pribadi. Akses membaca terkunci. Mohon dukung operasional web Cipta Desa dengan menonaktifkan fitur tersebut agar kami bisa terus berbagi dokumen desa gratis.