Yang mendasari penetapaan SK Penetapan Calon Kades adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Peraturan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, dipandang perlu menetapkan Calon Kepala Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Sebagai landasan hukum penetapan Calok Kades yang di putuskan oleh panitia, adalah:
Dalam lampiran keputusan tersebut, ada beberapa elemen data terkait calo kepala desa, diantarnya:
Berikut kami bagikan SK Penetapan Calon Kepala Desa sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK Penetapan Calon Kepala Desa ini secara gratis di website kami.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!