SK Pokja Posyandu Desa

Yang melatar belakangi terbitnya keputusan Kepala Desa atau SK Posyandu Desa adalah dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi pembangunan agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, maka Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) cukup strategis dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia sejak dini, sehingga perlu ditingkatkan pembinannya.

Selain hal tersebut, untuk meningkatkan mutu Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja Posyandu) Desa perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan masyarakat, sehingga diadakan penataan dalam pelaksanaan kegiatannya.

Posyandu (Posyandu) itu sendiri adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Posyandu merupakan salah satu Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).

Posyandu juga merupakan salah satu kegiatan dalam pencegahan stunting di Desa, untuk itu perlu kiranya untuk berkolaborasi dengan TPPS Desa yang di SK Kepala Desa.

Dalam keputusan Kepala Desa atau SK Pokja Posyandu ini menjelaskan tugasnya sesuai yang tercantum dalam diktum kedua, sebagai berikut:

  1. penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu;
  2. pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam pembinaan Posyandu;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu;
  4. peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat; dan
  5. pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.

Berikut kami bagikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja Posyandu) Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Posyandu​ Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_posyandu.doc84 KB

kumpulan_sk_posyandu.zipunlimited

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Regulasi

340 Topik
Lihat Dokumen Lainnya