Yang melatar belakangi ditetapkannya SK Mutasi Perangkat Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 dan 42 Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau SOTK.
Kepala Desa dalam melakukan penataan perangkat Desa seperti yang tercantum dalam Perbup Situbondo bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan mekanisme:
Dalam pelaksanaan mutasi tersebut perlu dilakukan konsultasi kepada camat untuk mendapatkan Rekomendasi Camat, dasar itulah menjadi salah satu tahapan dalam menerbitkan keputusan kepala Desa ini.
Berikut kami bagikan SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!