UU Nomor 17 Tahun 2012 – Perkoperasian

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan suatu langkah signifikan dalam rangka mendukung pengembangan asas koperasi di Indonesia. Dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat, undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan koperasi dan pemberdayaan masyarakat. Berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan semangat keadilan sosial, UU ini mengatur tentang prinsip, pendirian, tujuan, serta struktur organisasi koperasi.

Dasar dan Tujuan Penetapan UU Perkoperasian

Dalam pertimbangannya, undang-undang ini menekankan bahwa pembangunan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya secara efektif. Koperasi, sebagai lembaga ekonomi yang berbasis pada asas kekeluargaan, diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam berbagai aspek perekonomian. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ada dalam UU ini dirancang untuk menciptakan iklim yang mendukung keberadaan koperasi yang kuat dan mandiri seperti yang diterangkan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 tentang tujuan koperasi.

Pasal 2 menyebutkan bahwa koperasi harus berlandaskan nilai dan prinsip koperasi yang mengedepankan kemandirian, demokrasi, dan partisipasi aktif semua anggota. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Sementara itu, Pasal 4 menegaskan bahwa koperasi harus berperan sebagai bagian dari tatanan perekonomian yang berkeadilan dan demokratis.

Keberadaan UU ini juga menjawab kebutuhan adanya pembaruan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi yang dinamis. Sebelumnya, UU Nomor 25 Tahun 1992 dinilai tidak lagi memberikan kejelasan yang memadai mengenai pengaturan koperasi dalam konteks saat ini yang semakin kompleks.

Pengaturan Organisasi dan Keanggotaan Koperasi

UU Nomor 17 Tahun 2012 mengatur tentang struktur organisasi koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 31 hingga Pasal 49. Melalui Rapat Anggota, yang merupakan badan tertinggi dalam koperasi, anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, yang mencerminkan prinsip demokrasi yang diusung koperasi.

Pengurus bertanggung jawab mengelola koperasi sehari-hari dan diwajibkan untuk menyusun laporan yang transparan dan akuntabel kepada Rapat Anggota. Pengawas, di sisi lain, memiliki peran mengawasi, memberikan nasihat kepada pengurus, dan memastikan kepatuhan terhadap anggaran dasar serta peraturan yang berlaku. Ketiga elemen ini bekerja sama untuk menciptakan sebuah koperasi yang sehat dan berfungsi baik.

Dalam hal keanggotaan, Pasal 26 menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, serta mengharuskan partisipasi aktif anggota dalam kegiatan koperasi. Ini penting agar setiap anggota merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap kemajuan koperasi, yang pada gilirannya akan mendukung keberlangsungan dan pertumbuhannya.

Aspek penting lainnya yang diatur dalam UU ini adalah permodalan koperasi. Menurut Pasal 66, modal koperasi terdiri dari setoran pokok yang tidak dapat dikembalikan dan Sertifikat Modal Koperasi. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi memiliki cukup modal untuk beroperasi dan melayani anggotanya. Koperasi juga dapat menerima modal penyertaan dari berbagai sumber, seperti hibah atau pinjaman, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 75.

Koperasi diharuskan untuk selalu memelihara transparansi dalam pengelolaan keuangannya, sehingga setiap anggota dapat mengawasi dan memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara efisien dan akuntabel. Pasal 40 menyebutkan kewajiban untuk melakukan audit laporan keuangan agar tercipta kepercayaan di kalangan anggota dan masyarakat.

Pemberdayaan Koperasi Melalui Kebijakan Pemerintah

Di samping mengatur aspek internal koperasi, UU ini juga memberikan perhatian khusus terhadap peran pemerintah dalam pemberdayaan koperasi. Pemerintah diharapkan untuk berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan koperasi, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 112 hingga Pasal 114. Melalui kebijakan yang tepat, pemerintah dapat membantu koperasi dalam pengembangan kelembagaan, peningkatan kemampuan anggota, serta akses ke pembiayaan yang lebih mudah.

Pemerintah juga mengembangkan berbagai program dan kebijakan insentif yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam koperasi. Upaya ini penting untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi koperasi, seperti persaingan dengan badan usaha lain dan kesadaran masyarakat mengenai manfaat bergabung dalam koperasi.

Kesimpulan

UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan landasan hukum yang krusial bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas tentang prinsip, organisasi, keanggotaan, serta permodalan, diharapkan koperasi dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kesinambungan dan keberlanjutan praktik koperasi akan bergantung pada bagaimana UU ini diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang mendorong pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan. Ke depannya, diharapkan koperasi dapat menjadi garda terdepan dalam ekonomi kerakyatan, memenuhi kebutuhan anggotanya, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Info!Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992.

Berikut kami bagikan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

uu_17_2012.pdf335 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan regulasi terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan hak serta kewajiban masyarakat. Dapatkan informasi terkini dan panduan implementasi regulasi di tingkat desa. Tingkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

342 Topik
Lihat Dokumen Lainnya