Pembentukan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan amanat Peraturan Menteri Desa Nomer 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan dalam rangka ketertiban dan kelancaran pendampingan proses pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa dan di SK oleh kepala Desa.
KPMD itu sendiri bertempat diwilyah Desa dan dari unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong dan berperan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi: Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), dan Pelaksana teknis (technical roles).
Kutipan dalam SK KPMD tersebut memiliki tugas adalah:
Fungsi KPMD sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPMD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!