SK KPMD [Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa]

Pembentukan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan amanat Peraturan Menteri Desa Nomer 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dan dalam rangka ketertiban dan kelancaran pendampingan proses pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa dan di SK oleh kepala Desa.

KPMD itu sendiri bertempat diwilyah Desa dan dari unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong dan berperan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi: Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), dan Pelaksana teknis (technical roles).

Kutipan dalam SK KPMD tersebut memiliki tugas adalah:

  1. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya;
  2. membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam Musyawarah Desa;
  3. membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif;
  4. mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat; dan
  5. membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Fungsi KPMD sebagai berikut:

  1. Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan;
  2. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
  3. Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan;
  4. Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat;
  5. Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat;
  6. Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil;
  7. Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat;
  8. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan; dan
  9. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Berikut kami bagikan SK KPMD atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK KPMD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_kpmd.doc81 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

354 Topik
Lihat Dokumen Lainnya