Penetapan SK Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam upaya penanganan stunting di Desa merupakan langkah strategis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam pelaksanaan Strategi Nasional tersebut, diperlukan penyusunan rencana aksi nyata melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. TPK berperan sebagai garda terdepan dalam mengawal siklus hidup masyarakat desa, mulai dari fase calon pengantin hingga pemantauan tumbuh kembang balita guna memastikan intervensi gizi berjalan optimal dan inklusif.
Eksistensi TPK di tingkat desa menyatukan tiga unsur utama yaitu Bidan Desa, Kader PKK, dan Kader KB. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan konvergensi layanan kesehatan yang didanai melalui Dana Desa. Dengan adanya legalitas melalui Keputusan Kepala Desa, setiap personel memiliki wewenang untuk melakukan surveilans, pendampingan, dan fasilitasi rujukan bagi keluarga sasaran.
Sasaran Calon Pengantin (Catin)
Pendampingan pada tahap pra-nikah sangat krusial untuk memastikan kesiapan fisik calon ibu dalam mencegah lahirnya bayi stunting baru.
Tugas Bidan Desa
- Membuat resume skrining kondisi risiko stunting pada Catin berdasarkan output Aplikasi Pendampingan Keluarga;
- Menjelaskan treatment untuk menurunkan faktor risiko stunting berdasarkan kondisi objektif Catin;
- Menjelaskan treatment pencegahan stunting yang harus dilakukan oleh Catin sesuai rekomendasi aplikasi;
- Memantau dan memastikan kepatuhan Catin dalam mengonsumsi suplemen peningkatan status gizi;
- Melakukan konseling terhadap PUS baru yang belum layak hamil untuk menunda kehamilan dengan kontrasepsi.
Tugas Kader PKK
- Menginformasikan dan memastikan Catin mendaftarkan perkawinan paling sedikit 3 bulan sebelum hari H;
- Memastikan Catin melakukan registrasi di Aplikasi Pendampingan Keluarga secara mandiri;
- Menghubungkan Catin kepada fasilitas kesehatan untuk mendapatkan treatment pencegahan stunting;
- Memastikan Catin mendapatkan materi bimbingan perkawinan di institusi agama masing-masing;
- Melakukan KIE dan konseling komunikasi antar pribadi kepada pasangan usia muda.
Tugas Kader KB
- Melaksanakan fasilitasi pelayanan program Bangga Kencana dan pembinaan keluarga;
- Memastikan Catin mendapat informasi pencegahan stunting secara menyeluruh;
- Menginformasikan dan memastikan Catin melakukan pemeriksaan kesehatan ke faskes;
- Memfasilitasi input hasil pemeriksaan kesehatan di aplikasi pendampingan keluarga secara benar;
- Melaporkan pelaksanaan pendampingan Catin melalui aplikasi secara berkala.
Sasaran Ibu Hamil (Bumil)
Fokus pendampingan adalah pada masa 270 hari pertama kehidupan janin untuk menjamin kecukupan nutrisi dan kesehatan ibu.
SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Tugas Bidan Desa
- Melakukan skrining awal terhadap kondisi kesehatan dan kehamilan secara berkala;
- Melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan kehamilan minimal 10 kali;
- Memastikan kelengkapan input ANC melalui surveilans ibu hamil minimal 5 kali;
- Melakukan KIE tentang kehamilan sehat serta memfasilitasi rujukan tim ANC;
- Melakukan surveilans persalinan dan memfasilitasi rujukan bagi ibu bersalin.
Tugas Kader PKK & Kader KB
- Memastikan Bumil melakukan ANC 6 kali dan memiliki buku KIA sebagai instrumen kontrol;
- Memastikan kepatuhan ibu hamil terhadap saran dokter dan asupan gizi seimbang;
- Melakukan edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi dan gizi ibu hamil;
- Memastikan Bumil dengan risiko tertentu menerima program bantuan sosial stunting;
- Edukasi mengenai KB Pasca Persalinan (KBPP) dengan mengutamakan metode MKJP.
Sasaran Ibu Pasca Persalinan dan Balita
Tahap ini menitikberatkan pada pemberian ASI eksklusif, pola asuh, dan pemantauan tumbuh kembang anak hingga usia 5 tahun.
Tugas Bidan Desa
- Melakukan surveilans masa nifas dan skrining awal faktor risiko stunting pada bayi;
- Memastikan ibu pasca persalinan sudah menggunakan KBPP MKJP untuk mengatur jarak kelahiran;
- Melakukan surveilans bayi baru lahir minimal 3 kali (saat lahir, usia 6 bulan, dan 5 tahun).
Tugas Kader PKK & Kader KB
- Melakukan pendampingan pola asuh tumbuh kembang anak secara partisipatif;
- Memastikan bayi mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan MPASI bergizi setelahnya;
- Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal;
- Memastikan program bantuan sosial stunting tepat sasaran dan tepat guna di tingkat desa;
- Melakukan koordinasi intensif dengan kader posyandu dan pengurus Bina Keluarga Balita (BKB).
Kesimpulan
Implementasi SK TPK Stunting Desa merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan desa bebas stunting. Melalui pembagian peran yang sistematis antara Bidan, Kader PKK, dan Kader KB, setiap keluarga berisiko stunting dapat terpantau secara real-time. Keberhasilan TPK sangat bergantung pada akurasi data aplikasi dan konsistensi pendampingan di lapangan, sehingga setiap anggaran desa yang dialokasikan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa secara berkelanjutan.
sk_tpk_stunting_desa.doc85 KB
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!
Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.